Minggu, 04 Maret 2012

PENDAPAT MENGENAI HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA
Salah satu ciri dari Negara itu sukses adalah di lihat bagaimana penegakan hukum itu berlaku. Setiap Negara mempunyai peraturan hukum yang berbeda. Indoensia meruapan Negara hukum, dengan banyaknya penduduk, kepualaun, adat-istiadat, bahkan wilayah-wilayahnya semua berpacu pada hukum. Karena dengan adanya hukum dapat menagatur kehidupan bermasyarakat.
Disini yang akan saya bahas adalah hukum perdata di Indonesia. Hukum perdata merupakan Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Atau Hukum Perdata itu ialah hukum mengatur tentang masalah privat atau mengenai perseorangan. Dan saya akan membahas mengenai contoh kasus hukum perdata.

CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.
Prita mulyasari, tidak menyangka bahwa dirinya akan terjerat kasus seperti itu. Tidak sengaja menulis di blog mengenai pengeluhan pelayanan yang ia dapat pada saat dirawat dirumah sakit.
Menurut pendapat saya. Prita hanya ingin mengungkapkan apa yang ia dapat pada saat dirawat, Negara ini merupakan Negara yang bebas untuk berpendapat, tetapi kenapa bisa ia terjerat hukum??? Ternyata ada UU mengenai penggunaan  media elektronik. Ini merupak pembatasan berpendapat!!! Karena menurut saya semua orang berhak berpendapat dimana saja, tanpa adanya suatu batasan tertentu. Disini bisa dilihat bagaimana hukum Indonesia tembang pilih. Seharusnya, dalam menetapkan suatu peraturan harus dilandaskan atas pancasila dan lihat kedepannya. Jangan sampai orang yang tidak bersalah diadili.



Sumber

NAMA: Rizky Noviardha
Kelas: 2EB15
NPM: 29210911

HUKUM DAN KONDISI DI DI INDONESIA


HUKUM DI INDONESIA

Hukum merupakan hal yang terpenting yang harus dimiliki oleh suatu Negara. Karena hukum dapat mengatur tatanan yang ada dalam masyarakat. Hukum juga berfungsi agar kehidupan disuatu Negara dapat berjalan dengan lancar.
Hukum terbagai atas beberapa bidang, yaitu hukum Pidana, hukum Perdata, maupun hukum Acara.
Yang saya akan bahas ialah hukum perdata.
Hukum perdata merupakan Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Hukum perdata lebih mengatur kepada masalah privat atau mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Hukum perdata meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yang tercantum dalam KUH Perdata/BW maupun dalam KUHD dan undang-undang lainnya. Hukum perdata (sebagaimana tertera dalam KUH Perdata/BW) mempunyai hubungan yang erat dengan hukum hubungan dagang (KUHD).
Hukum perdata dilihat dari segi fungsinya dibedakan menjadi dua :

1. Hukum Perdata material ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.

2. Hukum perdata formal menentukan tata cara menurut mana pemenuhan hak-hak material tersebut dapat dijamin. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata formal mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum perdata material, karena hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata material apabila ada yang melanggarnya. Hukum perdata formal sering juga disebut hukum acara perdata.

Banyak sekali kasus dari hukum perdata. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata sering terjadi di masyarakat. Karena hukum terjadi antara manusia dengan manusia yang bersifat perorangan.

KONDISI HUKUM DI INDONESIA
Dalam berjalannya kehidupan yang semakin menuntut manusia untuk berbuat yang lebih baik dari sebelumnya. Tak hayal membuat hukum di Indonesia semakin berkembang. Seiring dengan perkembangan zaman. Banyak peraturan yang di buat agar kehidupan bermasyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Pembuatan hukum yang berlaku di Indonesia tidaklah main-main, karena peraturan hukum dibuat dengan memperdepankan keadilan tanpa memihak, serta dapat di tegakkannya hukum itu dan tidak dibuat untuk melindungi suatu kaum atau pihak tertentu.
Pada saat ini, menurut saya pribadi masih banyak yang harus di benahi dari peraturan hukum di Indonesia. dengan banyaknya pasal-pasal dalam undang-undang yang dibuat, seharusnya itu bisa memperlancar kehidupan bermasyarakat di Indonesia. tapi, yang terjadi malah sebaliknya!!!!! Pasal yang tercantum dalam undang-undang mengenai hukum malah mebmbuat kehdiupan masyarakat menjadi semeraut bahkan kacau. Tidak adanya keadilan yang merata, sertab tertindasnya rakyat kecil oleh penguasa negri.
Apa yang terjadi dengan hukum di indonesia??? pemerintah memegang kekuasaan penuh atas Negara ini, apa yang mereka lakukan baik salah maupun benar, rakyatlah yang menerima akibatnya. Banyak kasus yang terjadi tidak di proses dengan semestinya. Itu membuktikan kondisi hukum di Indonesia belum berjalan dengan semestinya. Peraturan yang dibuat belum dapat dilaksanakan dengan baik. Yang terjadi malaahhhh petinggi lah yang berkuasa! Baik dia salah salah sekalipun. Dan yang harus menanggung semua ialah rakyat!!

Sumber:

Nama : Rizky Noviardha
Kelas: 2EB15
NPM: 29210911

Sabtu, 07 Januari 2012

Harapan Koperasi Indonesia


HARAPAN KOPERASI INDONESIA

Dalam perkembangan Negara Indonesia banyak sekali gejolak yang  timbul. Dari pergeseran orde dari orde lama ke orde yang baru. Akibat dari pergeseran orde tersebut adalah bagaimana perekonomian di Indonesia.  Masalah yang  sangat kompleks muncul dari bidang ini, perekonomian sangat lah penting karena mengatur kehidupan didalam nya. Salah satu usaha muncul yaitu koperasi.
Koperasi menjadi solusi dari permasalahan perekonomian di Indonesia. Koperasi muncul dengan berdasar pada gotong royong. Dibentuk oleh masyarakat dari daerah-daerah kemudian berkembang ke pemerintah. Dalam perkembangannya pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam kemajuan koperasi. Namun, ada anggapan lain muncul kesan bahwa Koperasi hanya merupakan alat Pemerintah untuk kepentingan politiknya. Sejak adanya Lembaga Menteri Muda Urusan Koperasi yang meningkat menjadi Kementrian Koperasi, koperasi dikembangkan dengan sistem “top down – bottom up” memberikan fasilitas dan kemudahan dari atas, bahkan ada kalanya yang mengatakan perjalanan koperasi saat itu berjlana secara tuntas.
Lembaga itu dibuat dengan tujuan agar koperasi mempunyai suatu acuan dan koperasi dapat tumbuh mandiri. Ternyata lambat laun lembaga yang didirikan agar koperasi bias mandiri tidak berjalan lancer. Banyak nya masalah yang  timbul. Peran pemerintah sudah tidak terlalu aktif lagi dalam perkembangan kopperasi.

Permasalahan

Koperasi sebagai Badan Hukum sering kali dipermasalahkan penyebab kelemahan, padahal kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam kebersamaan bukannya kekuatan modal, karena itu masalah utama sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya, yaitu yang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya.

Keterbatasan kemampuannya di dalam melaksanakan aktivitas ekonominya lebih banyak berpikir dan bersikap sangat sederhana  sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh orang pintar yang memanfaatkan kesederhanaan tindakannya. Kualitas SDM di perkotaan dan pedesaan sangat timpang laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dan biasanya perempuan selalu diposisi  paling lemah padahal perkembangan yang terjadi saat ini laki-laki atau perempuan mempunyai tanggung jawab ekonomi yang sama.


Atas dasar itu seharusnya Koperasi dibangun karena Koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat, yaitu mereka yang terdiri orang kecil-kecil dan lemah, yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan yang besar. Jadi tugas Pemerintah adalah bagaimana memampukan mereka secara kelembagaan, dari kemampuan orang perorang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk mampu secara mandiri bertindak dalam kegiatan ekonomi dalam wadah usaha yang berbentuk Koperasi. Kalau terus menerus diberikan fasilitas usaha, baik SDM pengelola maupun kelembagaannya tidak akan mampu memikul bebannya, dan akhirnya Koperasi hanya dipakai ajang untuk politisasi guna memanfaatkan retorika kerakyatan.

Dan sampai saat ini perkembangan koperasi mengalami pasang surut. Dari awal muncul hingga sekarang tidak ada suatu perkembangan yang besar. Pada dasarnya koperasi sebagai organisasi belum berfungsi secara baik. Banyaknya pengurus yang kurang memiliki keterampilan yang kurang memadai sehingga kurang mampu dalam pelaksanaan, manajeman dan usaha yang baik.
Dengan perkembangan koperasi yang semakin pasang surut, diharapakan bukan hanya dari peran pemerintah saja, tetapi peran dari masyarakat dalam perkembangan koperasi. Pada dasarnya koperasi didirikan oleh masyarakat, jadi masyarakat pula yang harus menghidupkan kembali kegiatan koperasi.
Adapun harapan saya mengenai koperasi indoneisa ialah koperasi merupakan kegiatan perekonomian yang mencerminkan rakyat Indonesia dengan asas gotong royong. Maka dari itu koperasi harus tetap ada dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Peran pemerintah sangat penting dalam membantu perkembangan koperasi, tetapi peran masyarakat tidak kalah pentingnya. Jadi, kedua pihak tersebut harus saling kerjasma dalam penciptaan koperasi yang baik.


Nama : Rizky Noviardha
Kelas: 2eb15

Selasa, 29 November 2011

Perkembangan Koperasi


PERKEMBANGAN KOPERASI SAAT INI

 

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dan prinsip dari koperasi tersebut sudah tercantum dalam UU NO.12 tahun 1967.
Dari awal terbentuknya koperasi sangat didorong oleh pemerintah. Sekarang koperasi bukan hanya sebagai organisasi ekonomi, tetapi sudah bertambah fungsi sebagai organisasi pendidikan. Oleh karena itu perkembangan koperasi harus didasari pada tingkat pendidikan masyarakat. Contohnya, teknologi informasi yang telah mendukung kemajuan koperasi.
Pada sekitar tahun 19-an jumlah koperasi mengalami kenaikan 3 kali lipat. Masuk ke tahun 2000 koperasi di Indonesia didominasi oleh koperasi kredit  antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. yang menimbulkan masalah, karena kemandirian koperasi itu menurun akibat campur tangan pemerintah yang terlalu dalam.
Dalam otonomi daerah pun koperasi mempunyai banyak kendala, sebagai contoh bentuk penempatan lokasi  inves­tasi  dan skala kegiatan koperasi. Serta peran pengembangan lembaga keuangan di kabupaten/daerah yang sangat penting. Factor-faktor tersebut harus diperhatikan oleh pemerintah daerah agar koperasi di daerah dapat berkembang dengan baik.

Dan sampai saat ini perkembangan koperasi mengalami pasang surut. Dari awal muncul hingga sekarang tidak ada suatu perkembangan yang besar. Pada dasarnya koperasi sebagai organisasi belum berfungsi secara baik. Banyaknya pengurus yang kurang memiliki keterampilan yang kurang memadai sehingga kurang mampu dalam pelaksanaan, manajeman dan usaha yang baik. Padahal, kegiatan koperasi sangat didukung oleh pemerintah.
Dengan ini, pelaksanaan koperasi harus didukung bukan hanya dari pemerintah saja, tapi masyarakat itu sendiri untuk pembentukan koperasi yang lebih baik dari sebelumnya.

http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm


Senin, 14 November 2011

PRIMER KOPERASI TEMPE TAHU INDONESIA


PRIMKOPTI
PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU
JAKARTA PUSAT

Koperasi merupakan organisasi yang dimiliki dan dilakukan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dilandaskan atas dasar gotong royong serta berprinsip atas ekonomi rakyat. Koperasi pun memiliki fungsi dan tujuan yang telah ada pada UU.No 12 tahun 1967. rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan.
Pada saat ini koperasi di Indonesia sudah mulai sulit ditemui. Kami telah melakukan observasi di sebuah koperasi di daerah Jakarta pusat. Adapun spesifikasi dari koperasi tersebut sebagai berikut,
Dengan didorong oleh keinginan dan kebulatan tekat (PRIMKOPTI) Primer Koperasi Produsen Tempe Tahu didirikan. Koperasi ini merupakan wadah untuk menghimpun dan menggerakan daya kreasi dan potensi serta membina produsen pengolah bahan makanan dari kedele yang terdiri sari pengrajin tempe, tahu dan makanan sejenisnya.
Didirikan pada tanggal 17 Mei 1979 di Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan nama PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT.
Berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan berazaskan atas dasar kekeluargaan dan gotong yang bersifat keadilan social dan solidaritas azas PRIMKOPTI tersebut merupakan dasar untuk menciptakan system kerja organsiasi, penyusunan modal, dan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Adapun lambang yang telah ditetapkan PRIMKOPTI ialah berupa gambar yang menggunakan lencana, panji-panji maupun hubungan usaha. Dan PRIMKOPTI memiliki motto yaitu solidaritas dan loyalitas PRIMKOPTI, yang berarti menjungjung solidaritas dan loyalitas terhadap Negara.
PRIMKOPTI bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khsusnya masyarakat, serta membangun tatanan perekonomian nasional. Serta PRIMKOPTI mempunyai peran, aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, dan mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
System keanggotaan koperasi terdiri dari biasa dan luar biasa. Untuk menjadi anggota harus mengajukan diri secara tertulis kepada pengurus. Keanggotaan berakhir apabila anggota tersebut menundurkan diri, ataupun diberhentikan dan meninggal dunia. Adapun syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut, tidak pernah bermasalah dengan hukum, harus bertempat tinggal di Indonesia, serta sanggup menjalani kegiatan koperasi.
Dalam memutuskan segala sesuatu harus dengan musyawarah. Ketua kelompok koperasi dipilih berdasarkan kemampuan, berdedikasi yang tinggi dan loyalitas. Masa jabatan ketua kelompok adalah 3 tahun. Setiap anggota harus membayar simpanan wajib Rp.2500 setiap bulan serta simpanan-simpanan lainnya yang besarnya ditetapkan oleh anggota yang bersangkutan.
Ada dua jenis Rapat Anggota yaitu, rapat anggota yang wajib diselenggarakan dan rapat anggota luar biasa. Rapat anggota minimal harus dihadiri ½ jumlah anggota + 1 anggota, apabila kurang dari yang telah ditetapkan maka rapat ditunda.
Dalam pemilihan pengurus dilakukan dengan cara formatur. Calon pengurus adalah calon yang diajukan oleh anggota, anggota pengurus domisioner, anggota pengawas domisioner. Jumlah pengurus sebanyak-banyaknya adalah 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang. Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun. Adapun hak dari pengurus ialah menerima gaji, mendapat bagian sisa hasil usaha, dan berhak memperoleh fasilitas lainnya. Dan kewajiban dari pengurus ialah wajib melaksanakan anggaran pendapatan yang telah ditetapkan, menyelenggarakan rapat, serta dapat memberikan motivasi kepada anggota lainnya.
Pengawas merupakan badan yang dipercaya dan diberi wewenang oleh anggota dengan kewajiban mengadakan pengawasan, pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi dan pelaksanaan kebijaksaan pengurus. Masa kerja pengawas 3 tahun. Selain itu pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat yang bertugas memberikan nasehat dan saran.
Adapun modal yang telah ditetapkan oleh PRIMKOPTI adalah modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lain, bank lembaga keuangan lainnya, sumber lainnya yang syah. SHU Koperasi adalah SHU yang diperoleh dari usaha dengan anggota. Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha adalah sebagai berikut,
a.       25% untuk dana cadangan
b.      25% untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh   pendapatan perusahaan
c.       20% untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
d.      10% untuk pengurus, pengawas
e.      7,5% untuk dana pegawai/karyawan
f.        7,5% untuk dana pendidikan koperasi
g.       2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
h.      2,5% untuk dana sosial
Dana cadangan dipergunakan untuk menutup kerugian PRIMKOPTI bila terjadi, disamping kewajiban anggota untuk menanggung kerugian menurut anggaran rumah tangga pasal 13 ayat 4 dana cadangan dapat dipergunakan untuk modal kerja.
 Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota, keputusan pemerintah. Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dalam pasal 38 ayat 2. Dalam pasal 43 maka baik anggota, pengurus, maupun pengawas dapat di kenakan sanksi-sanksi sebagai berikut, peringatan I, peringatan II, diberhentikan dari status dan jabatannya.
Dan itu lah hasil dari observasi kami untuk PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT. Data yang kami berikan adalah data yang sebenarnya.
  

·         Sumber = Koperasi (PRIMKOPTI) PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA

Kamis, 29 September 2011

Pengertian Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI dan MACAM-MACAM KOPERASI

A.   PENGERTIAN KOPERASI
            Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang paling cocok dengan system tersebut. Koperasi melayani kepentingan para anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraannya. Namun, perkembangan koperasi di Indonesia tidak sepakat bentuk badan usaha yang lain.
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Description: Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/2/29/Logo_gerakan_koperasi.gif/200px-Logo_gerakan_koperasi.gifDi Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

1.PERANGKAT KOPERASI
            Perangkat organisasi koperasi disebut juga alat kelengkapan organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a.    Rapat Anggota
Rapat anngota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat     
          anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
b.    Pengurus
Pengurus dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota dalam mempunyai beberapa tugas.
c.    Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Oleh karena itu pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pertanggungjawab tersebut diwujudkan dengan laporan tertulius tentang pengawasanterhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

2. Prinsip Koperasi
            Prinsip koperasi adalah garis pemandu yang digunakan oleh koperasi untuk memasukkan nilai-nilai ke dalam praktik. Praktik merupakan metode penerapan prinsip, dan mengikuti pedoman umum dari prinsip-prinsip, tetapi disesuaikan dengan tuntunan waktu dan lingkungan.
Selanjutnya, prinsip koperasi berdasarkan pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
a.    Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukian secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota
d.    Pemberian balas jasa yang  terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian

3. Peran Koperasi terhadap Perekonomian Nasional
a. mewujudkan stuktur perekonomian nasional yang demokratis dan mampu memberikan lingkunagn usaha yang kondusif bagi pelaku ekonomi.
b. meningkatkan produktivitas dan daya asing koperasi
c. meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d. memantapkan kelembagaan koperasi
e. meningkatkan sinergi dan partisipasi masyarakat pembangunan koperasi
           
2. Macam-Macam Koperasi       
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.


·         Ekonomi Rusdarti-Kusmuriyanto (platinum)



Nama              : Rizky Noviardha
Kelas               : 2EB15
NPM                : 29210911