PERKEMBANGAN KOPERASI SAAT INI
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dan prinsip dari koperasi tersebut
sudah tercantum dalam UU NO.12 tahun 1967.
Dari
awal terbentuknya koperasi sangat didorong oleh pemerintah. Sekarang koperasi
bukan hanya sebagai organisasi ekonomi, tetapi sudah bertambah fungsi sebagai
organisasi pendidikan. Oleh karena itu perkembangan koperasi harus didasari
pada tingkat pendidikan masyarakat. Contohnya, teknologi informasi yang telah
mendukung kemajuan koperasi.
Pada
sekitar tahun 19-an jumlah koperasi mengalami kenaikan 3 kali lipat. Masuk ke
tahun 2000 koperasi di Indonesia didominasi oleh koperasi kredit antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu
dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya
sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi
aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro
menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan
pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar
dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya
menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya
masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. yang menimbulkan masalah, karena
kemandirian koperasi itu menurun akibat campur tangan pemerintah yang terlalu
dalam.
Dalam
otonomi daerah pun koperasi mempunyai banyak kendala, sebagai contoh bentuk penempatan lokasi investasi dan skala kegiatan
koperasi. Serta peran pengembangan lembaga keuangan
di kabupaten/daerah yang sangat penting. Factor-faktor tersebut harus
diperhatikan oleh pemerintah daerah agar koperasi di daerah dapat berkembang dengan
baik.
Dan
sampai saat ini perkembangan koperasi mengalami pasang surut. Dari awal muncul
hingga sekarang tidak ada suatu perkembangan yang besar. Pada dasarnya koperasi
sebagai organisasi belum berfungsi secara baik. Banyaknya pengurus yang kurang
memiliki keterampilan yang kurang memadai sehingga kurang mampu dalam
pelaksanaan, manajeman dan usaha yang baik. Padahal, kegiatan koperasi sangat
didukung oleh pemerintah.
Dengan
ini, pelaksanaan koperasi harus didukung bukan hanya dari pemerintah saja, tapi
masyarakat itu sendiri untuk pembentukan koperasi yang lebih baik dari sebelumnya.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut