Selasa, 29 November 2011

Perkembangan Koperasi


PERKEMBANGAN KOPERASI SAAT INI

 

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dan prinsip dari koperasi tersebut sudah tercantum dalam UU NO.12 tahun 1967.
Dari awal terbentuknya koperasi sangat didorong oleh pemerintah. Sekarang koperasi bukan hanya sebagai organisasi ekonomi, tetapi sudah bertambah fungsi sebagai organisasi pendidikan. Oleh karena itu perkembangan koperasi harus didasari pada tingkat pendidikan masyarakat. Contohnya, teknologi informasi yang telah mendukung kemajuan koperasi.
Pada sekitar tahun 19-an jumlah koperasi mengalami kenaikan 3 kali lipat. Masuk ke tahun 2000 koperasi di Indonesia didominasi oleh koperasi kredit  antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. yang menimbulkan masalah, karena kemandirian koperasi itu menurun akibat campur tangan pemerintah yang terlalu dalam.
Dalam otonomi daerah pun koperasi mempunyai banyak kendala, sebagai contoh bentuk penempatan lokasi  inves­tasi  dan skala kegiatan koperasi. Serta peran pengembangan lembaga keuangan di kabupaten/daerah yang sangat penting. Factor-faktor tersebut harus diperhatikan oleh pemerintah daerah agar koperasi di daerah dapat berkembang dengan baik.

Dan sampai saat ini perkembangan koperasi mengalami pasang surut. Dari awal muncul hingga sekarang tidak ada suatu perkembangan yang besar. Pada dasarnya koperasi sebagai organisasi belum berfungsi secara baik. Banyaknya pengurus yang kurang memiliki keterampilan yang kurang memadai sehingga kurang mampu dalam pelaksanaan, manajeman dan usaha yang baik. Padahal, kegiatan koperasi sangat didukung oleh pemerintah.
Dengan ini, pelaksanaan koperasi harus didukung bukan hanya dari pemerintah saja, tapi masyarakat itu sendiri untuk pembentukan koperasi yang lebih baik dari sebelumnya.

http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm


1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus