Minggu, 04 Maret 2012

PENDAPAT MENGENAI HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA
Salah satu ciri dari Negara itu sukses adalah di lihat bagaimana penegakan hukum itu berlaku. Setiap Negara mempunyai peraturan hukum yang berbeda. Indoensia meruapan Negara hukum, dengan banyaknya penduduk, kepualaun, adat-istiadat, bahkan wilayah-wilayahnya semua berpacu pada hukum. Karena dengan adanya hukum dapat menagatur kehidupan bermasyarakat.
Disini yang akan saya bahas adalah hukum perdata di Indonesia. Hukum perdata merupakan Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Atau Hukum Perdata itu ialah hukum mengatur tentang masalah privat atau mengenai perseorangan. Dan saya akan membahas mengenai contoh kasus hukum perdata.

CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.
Prita mulyasari, tidak menyangka bahwa dirinya akan terjerat kasus seperti itu. Tidak sengaja menulis di blog mengenai pengeluhan pelayanan yang ia dapat pada saat dirawat dirumah sakit.
Menurut pendapat saya. Prita hanya ingin mengungkapkan apa yang ia dapat pada saat dirawat, Negara ini merupakan Negara yang bebas untuk berpendapat, tetapi kenapa bisa ia terjerat hukum??? Ternyata ada UU mengenai penggunaan  media elektronik. Ini merupak pembatasan berpendapat!!! Karena menurut saya semua orang berhak berpendapat dimana saja, tanpa adanya suatu batasan tertentu. Disini bisa dilihat bagaimana hukum Indonesia tembang pilih. Seharusnya, dalam menetapkan suatu peraturan harus dilandaskan atas pancasila dan lihat kedepannya. Jangan sampai orang yang tidak bersalah diadili.



Sumber

NAMA: Rizky Noviardha
Kelas: 2EB15
NPM: 29210911

Tidak ada komentar:

Posting Komentar