HUKUM
PERDATA
Salah
satu ciri dari Negara itu sukses adalah di lihat bagaimana penegakan hukum itu
berlaku. Setiap Negara mempunyai peraturan hukum yang berbeda. Indoensia meruapan
Negara hukum, dengan banyaknya penduduk, kepualaun, adat-istiadat, bahkan
wilayah-wilayahnya semua berpacu pada hukum. Karena dengan adanya hukum dapat
menagatur kehidupan bermasyarakat.
Disini
yang akan saya bahas adalah hukum perdata di Indonesia. Hukum
perdata merupakan Salah satu bidang
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat
dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum
sipil. Atau Hukum Perdata itu ialah hukum mengatur tentang masalah privat atau
mengenai perseorangan. Dan saya akan membahas mengenai contoh kasus hukum
perdata.
CONTOH
KASUS HUKUM PERDATA
Prita
Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang,
Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali
yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman
penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus
ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan
unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah
milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana
Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan
mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang
iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita,
secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Itu
merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan
yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah
Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien
menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal
mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu
media elektronik.
Prita
mulyasari, tidak menyangka bahwa dirinya akan terjerat kasus seperti itu. Tidak
sengaja menulis di blog mengenai pengeluhan pelayanan yang ia dapat pada saat
dirawat dirumah sakit.
Menurut
pendapat saya. Prita hanya ingin mengungkapkan apa yang ia dapat pada saat
dirawat, Negara ini merupakan Negara yang bebas untuk berpendapat, tetapi
kenapa bisa ia terjerat hukum??? Ternyata ada UU mengenai penggunaan media elektronik. Ini merupak pembatasan
berpendapat!!! Karena menurut saya semua orang berhak berpendapat dimana saja,
tanpa adanya suatu batasan tertentu. Disini bisa dilihat bagaimana hukum Indonesia
tembang pilih. Seharusnya, dalam menetapkan suatu peraturan harus dilandaskan
atas pancasila dan lihat kedepannya. Jangan sampai orang yang tidak bersalah
diadili.
Sumber
NAMA:
Rizky Noviardha
Kelas:
2EB15
NPM:
29210911
Tidak ada komentar:
Posting Komentar