PENGERTIAN KOPERASI dan MACAM-MACAM KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang paling cocok dengan system tersebut. Koperasi melayani kepentingan para anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraannya. Namun, perkembangan koperasi di Indonesia tidak sepakat bentuk badan usaha yang lain.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
1.PERANGKAT KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi disebut juga alat kelengkapan organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a. Rapat Anggota
Rapat anngota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat
anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
b. Pengurus
Pengurus dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota dalam mempunyai beberapa tugas.
c. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Oleh karena itu pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pertanggungjawab tersebut diwujudkan dengan laporan tertulius tentang pengawasanterhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah garis pemandu yang digunakan oleh koperasi untuk memasukkan nilai-nilai ke dalam praktik. Praktik merupakan metode penerapan prinsip, dan mengikuti pedoman umum dari prinsip-prinsip, tetapi disesuaikan dengan tuntunan waktu dan lingkungan.
Selanjutnya, prinsip koperasi berdasarkan pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
a. Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukian secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
3. Peran Koperasi terhadap Perekonomian Nasional
a. mewujudkan stuktur perekonomian nasional yang demokratis dan mampu memberikan lingkunagn usaha yang kondusif bagi pelaku ekonomi.
b. meningkatkan produktivitas dan daya asing koperasi
c. meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d. memantapkan kelembagaan koperasi
e. meningkatkan sinergi dan partisipasi masyarakat pembangunan koperasi
2. Macam-Macam Koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi. a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” b. Koperasi Serba Usaha (KSU) KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. c. Koperasi Konsumsi Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. d. Koperasi Produksi Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya a. Koperasi Unit Desa (KUD) Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. c. Koperasi Sekolah Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran. Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan. |
|
· Ekonomi Rusdarti-Kusmuriyanto (platinum) |
|
Nama : Rizky Noviardha
Kelas : 2EB15
NPM : 29210911
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut