Minggu, 16 Desember 2012

EUFORIA MASYARAKAT JAKARTA MENYAMBUT GUBERNUR BARU



Pada tanggal 11 Juli 2012 warga Jakarta disibukkan dengan pemilihan gubernur  yang baru. Ada enam pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang siap untuk memimpin ibu kota Indonesia ini. Terlihat salah satu pasangan tersebut ialah Fauzi Bowo. Beliau merupakan Gubernur DKI Jakarta yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan cagub dan cawagub. Lawan yang harus dihadapi Fauzi bowo pun tidak mudah. Dari lima pasang tersebut ada nama Joko widodo (walikota Solo). Jokowi sapaan untuk Joko widodo tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. beliau merupakan walikota tersukses.
Fauzi bowo yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI tidak ingin melepas jabatannnya. Fauzi yakin bisa memenangi pemilihan cagub dan cawagub. Tanpa diduga pada puteran pertama dan kedua Fauzi bowo dan pasangannya Nachrowi ramli harus berbesar hati menerima kekalahaan. Joko widodo dan Basuki Thahaja Purnama berhasil menyingkirkan lawan-lawannya. Dengan cara penyampaian yang bersahaja kepada warga Jakarta  pasangan ini telah mengambil hati warga Jakarta. Dan warga pun sangat antusias menyambut Gubernur mereka yang baru.
Banyak sekali harapan dan keinginan warga untuk Jakarta yang baru. Dalam kampanyenya jokowi-ahok berjanji akan memperbaiki keadaan Jakarta. Salah satu janji tersebut dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Jokowi berjanji akan membuat kartu kuning yang digunakan sebagai kartu kesehatan bagi warga yang tidak mampu. Dan jokowi pun menepati janjinya tersebut.
Dalam pembagian kartu kesehatan jokowi turun langsung kelapangan guna membagikan kartu kesehatan tersebut. Melihat kedatangan Gubernur warga Jakarta merasa sangat gembira. Dengan berjalan kaki dari satu kampong ke kampung yang lain jokowi tak henti-hentinya menebar senyum ke warga. Warga pun menyambut kedatangan gubernur baru dengan suka cita. Bersalaman, berfoto, dan berbicara itu lah yang dilakukan jokowi kepada warganya.
Dalam sebuah berita di telivisi. Jokowi ditanya sama salah satu warga. “pak, bagaimana kalau kita datang ke Rumah sakit terus kita di persulit karena berobat gratis? Mentang-mentang kita rakyat kecil”
Jokowi pun menjawab dengan tegas “Apabila ada instansi kesehatan yang tidak bisa melayani dengan baik, maka laporkan ke saya! Siapa bilang kalian gratis berobat? Kalian itu bayar, tapi yang bayar pemerintah”
Dari sikap pemimpinnya tersebut warga sangat senang bisa mempunyai pemimpin seperti beliau. Dan warga sangat berharap pada perubahan DKI Jakarta.
Masyarakat DKI telah menentukan pilihannya untuk seorang pemimpin. Dengan terpilihnya Gubernur dan wakil Gubernur yang baru diharapakan dapat menjadikan ibu kota Negara ini menjadi lebih baik. Dengan dorongan dan sikap masyarakat dalam menyambut pemimpin yang baru dapat membantu dalam kesejahteraan Jakarta.



NAMA : RIZKY NOVIARDHA
NPM     : 29210911
KELAS : 3EB15

Minggu, 21 Oktober 2012

Bahasa Indonesia Sebagai Lambang Pemersatu


BAHASA SEBAGAI LAMBANG PEMERSATU

Di dalam suatu Negara mempunyai tata cara komunikasi yang berbeda. Atau biasa disebut dengan “bahasa”. Antara Negara satu dengan Negara lain mempunyai bahasa yang berbeda. Perbedaan bahasa tersebut bisa karena perbedaan kultur atau budaya dari negera tersebut. Bahkan bukan hanya perbedaan antar Negara saja, dalam satu Negara pun bisa mempunyai bahasa yang tidak sama. Salah satu Negara tersebut ialah Indonesia.

Sejarah Bahasa Indonesia ialah dari varian bahasa Melayu, sebuah bahasa Austrounesia dari cabang bahasa-bahasa sunda-sulawesi, yang digunakan sebagai lingua franca di Nusantara kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan modern.

Bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak Ragam Bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa melayu Riau (wilayah kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan.Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.

Indonesia merupakan Negara yang paling banyak memiliki bahasa daerah. Hampir 750 bahasa daerah ada di Indonesia. Ini disebabkan oleh banyaknya suku yang ada di Indonesia tak heran jika Indonesia kaya akan bahasa daerah. Setiap satu suku(daerah) hampir memiliki satu bahasa daerah.

Apabila ada orang jawa bertemu dengan orang jawa maka mereka akan menggunakan bahasa daerah atau bahasa jawa. Atau apabila orang sunda bertemu dengan orang sunda maka mereka sering menggunakan bahasa sunda. Jika setiap orang menggunakan bahasa daerahnya untuk berkomunikasi jadi untuk apa bahasa Indonesia ada??”

Menurut pasal 36 UUD 1945 berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. selain itu dalam sumpah pemuda juga disebutkan “kami poetra poetry Indonesia mendjoendjoeng bahasa pemersatoean, bahasa Indonesia.
Jadi, fungsi bahasa Indonesia itu ialah sebagai bahasa pemersatu. Jika terjadi kemajemukan dengan bahasa daerah maka bahasa Indonesia tetap digunakan sebagai bahasa pemersatu.

Walapun Indonesia memiliki banyak suku, budaya, ataupun bahasa daerah tetap bahasa resmi ialah bahasa Indonesia. karena bahasa merupakan identitas dari suatu Negara. Maka dengan itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus berbangga dengan bahasa yang kita miliki.



Sumber:

Sabtu, 23 Juni 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN


PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
§  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
§  Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
§  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
§  Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
§  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
 2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
 6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumenv


Sumber:

RIZKY NOVIARDHA
29210911
2EB15

HAK CIPTA

HAK CIPTA

Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannyaatau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. . Di Indonesia penggunaan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002. Di dalam undang-undang tersebut sangat mengatur bagaimana dalam penggunaan hak cipta.
PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
§  membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
§  mengimpor dan mengekspor ciptaan,
§  menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
§  menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
§  menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusikaktorpenari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorangpenyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.


Sumber:

RIZKY NOVIARDHA
29210911
2EB15

Kamis, 31 Mei 2012

contoh perusahaan pailit

Contoh kasus Perusahaan Pailit:

Perusahaan Pailit, Nasib 500 Buruh Tak Jelas

SEMARANG, KOMPAS.com — Nasib sekitar 500 buruh PT Kanartitex, perusahaan tekstil di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tidak jelas akibat pemilik perusahaan mengajukan pailit secara sepihak. Buruh khawatir pesangon mereka tidak akan dibayarkan, sementara mereka kesulitan mencari pekerjaan baru karena sebagian besar berusia di atas 30 tahun.
Sejumlah pengurus serikat pekerja PT Kanarsitex mendatangi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Senin (29/6). Mereka mengeluhkan keputusan pailit yang sangat mendadak itu. Menurut Sekretaris Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi, buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit pada 22 Juni. Saat itu mereka masih datang bekerja seperti biasa.
Keputusan pailit itu ternyata dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Kami malah baru diberi tahu setelah itu. "Status kami tidak jelas saat ini di-PHK belum karena belum ada pembicaraan, tetapi nasibnya juga tidak jelas," ujarnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, pihaknya sudah sempat menemui kurator yang ditugasi menilai aset dan membayarkan utang perusahaan. Namun, dia tidak bisa menjanjikan pesangon buruh akan dibayarkan seluruhnya. (http://aang-uzumaki-aang.blogspot.com/2012/01/perusahaan-pailit-tulisan.html)

Minggu, 06 Mei 2012

Perusahaan yang mengalami kepailitan


Perusahaan yang mengalami kepailitan

Sebuah perusahaan pasti akan mengalami pasang  surut. Jika perusahaan memiliki sebuah manajemen yang bagus pasti perusahaan tersebut akan sukses. Tetapi jika perusahaan tidak memiliki manajemen yang baik makan perushaan tersebut akan mengalami suatu kegagalan, lebih disebut pailit atau kepailitan. Disini akan membahas mengapa bisa suatu perusahaan mengalami kepailitan.

1. PENGERTIAN KEPAILITAN 
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pailit adalah keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

2. PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PAILIT
Ada pihak-pihak yang berhak mengajukan pailit, antara lain:
1. Pihak debitor itu sendiri
2. Pihak kreditor
3. Jaksa, untuk kepentingan umum
4. Dalam hal debitornya adalah bank, maka pihak yang berhak mengajukan pailit adalah bank
5. Ada perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penilaian,
6. Perusahaan asuransi, perusahan re-asuransi, dana pensiun, dan BUMN.

3. SYARAT DAN PUTUSAN PAILIT
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

                     http://www.hukumkepailitan.com

Nama : Rizky Noviardha
NPM : 29210911
Kelas: 2EB15

Sabtu, 28 April 2012

Surat Perjanjian


Contoh Surat Perjanjian
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari … , tanggal……………., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama         : …………………………….
Alamat        : ……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak penjual.

Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
Pekerjaan    : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

    Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pembeli.

    Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak penjual menjual kepada pihak pembeli berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di (alamat lengkap rumah yang akan dijual).
    Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan
1.    Perjanjian ini berlaku tujuh hari setelah ditandatangani.
2.    Perjanjian akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikan menjadi milik pihak pembeli.
3.    Semua proses perpindahan dan tanggungan biaya yang muncul akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli dan pihak penjual bersifat membantu saja.
4.    Perpindahan kepemilikan rumah akan diproses setelah semua kewajiban dipenuhi oleh pihak pembeli.
Pasal 2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.    Rumah dijual kepada pihak pembeli seharga Rp……………..
2.    Uang muka penjualan sebanyak ……..% atau Rp .………. dari harga jual dan disetorkan oleh pihak pembeli ke rekening pihak penjual.
3.    Pembayaran selanjutnya dilakukan setiap awal bulan sebelum tanggal ….,  sebesar Rp ………. sebanyak ….. kali ke rekening yang telah ditunjuk oleh pihak penjual.
4.    Pembayaran dianggap lunas saat pembayaran yang ke ……. selesai dilakukan dan setoran cicilan sudah mencapai nilai jual yang sudah disepakati.
Pasal 3
Keterlambatan Bayar
1.    Keterlambatan pembayaran dari tanggal yang tertera di pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli.
Pasal 4
Kewajiban-Kewajiban Lain

1.    Iuran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh pihak penjual selama proses cicilan masih berlangsung.
2.    Pihak pembeli membayar iuran listrik dan air yang dikenakan setiap bulannya.
3.    Pihak pembeli tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi dan tata letak ruang dalam rumah hingga pembayaran dianggap lunas.
 
Pasal 5
Lain-Lain
1.    Pihak pembeli berhak melakukan perubahan pada rumah tanpa mengubah konstruksi bangunan dan NJOP dan tambahan tersebut menjadi milik pihak penjual.
2.    Perubahan yang dilakukan  dalam butir 1 (satu) dapat dilakukan sesuai dengan izin pihak penjual.
3.    Pihak penjual menjamin pihak pembeli bahwa selama masa perjanjian ini tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan dari pihak lain atas kepemilikan rumah.
4.    Kepemilikan secara penuh akan didapatkan pihak pembeli setelah pembayaran rumah lunas.
5.    Segala kerusakan atas rumah menjadi tanggungan pihak pembeli tanpa kecuali.
6.    Segala ketentuan yang belum dituliskan dalam perjanjian ini akan diatur dalam amandemen yang diputuskan oleh pihak penjual dan pihak pembeli.
7.    Apabila terjadi perselisihan atas pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan mendiskusikannya secara musyawarah.
    Demikian perjanjian ini disetujui, dibuat, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang sama-sama bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
    Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
 

_______,  ___  _______ 2010
Pihak Penjual                                                                Pihak Pembeli

…………………                            …………………
Saksi-Saksi
1. ……………..                                                                   2. ……………………
 






Nama : Rizky Noviardha
Kelas: 2EB15
NPM : 29210911

Sumber  http://carapedia.com/surat_perjanjian_jual_beli_rumah_info633.html

Sumber Hukum, Subjek dan Objek Hukum


SUMBER HUKUM
Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dengan ada nya hukum dinsuatu Negara maka system kehidupan di suatu Negara akan berjalan lancar. Hukum harus mengarah kepada suatu kebenaran bukan suatu kepemilikan.
Hukum adalah  sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
Dalam hal ini saya akan membahas mengenai sumber hukum dalam artian formal, subjek dan objek hukum.
Hukum formal adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Sumber hukum dalam artian formal yaitu;
1. undang-undang
Dalam bentuknya hukum dibedakan menjadi dua. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya
2. Kebiasaan atau hukum tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
- Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
- Harus ada keyakinan hukum, dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3.  Yurispudensi
 keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.
4. Traktat
Perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5.  Doktrin Hukum
pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

Subjek Hukum
Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum
1. Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
2. Badan Hukum  
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda, benda adalah sesgala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau sesuatu yang menjadi objek dari hak milik.
Berdasarkan pasal 503 sampai pasal 504 KUH perdata benda di bagi menjadi 2:
1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sfatnya bisa di lihat, diraba, dan dirasakan oleh panca indra(benda bergerak dan benda tidak bergerak) terdiri dari:
a) Benda bertubuh/berwujud, meliputi benda bergerak/tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan.
b) Benda tidak bergerak, tidak bertubuh/berwujud seperti surat berharga.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah benda yang dapat dirasakan oleh pancaindra saja(tidak dapat di lihat) dan kemudia dapat direalisasikan menjadi sebuah kenyataan.






sumber;