HUKUM DI INDONESIA
Hukum merupakan hal yang terpenting yang harus
dimiliki oleh suatu Negara. Karena hukum dapat mengatur tatanan yang ada dalam
masyarakat. Hukum juga berfungsi agar kehidupan disuatu Negara dapat berjalan
dengan lancar.
Hukum terbagai atas beberapa bidang, yaitu
hukum Pidana, hukum Perdata, maupun hukum Acara.
Yang saya akan bahas ialah hukum perdata.
Hukum perdata merupakan Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Hukum perdata lebih mengatur kepada masalah privat atau
mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam
pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan
kewajiban-kewajiban antar sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat
terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Hukum perdata meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yang
tercantum dalam KUH Perdata/BW maupun dalam KUHD dan undang-undang lainnya.
Hukum perdata (sebagaimana tertera dalam KUH Perdata/BW) mempunyai hubungan
yang erat dengan hukum hubungan dagang (KUHD).
Hukum perdata dilihat
dari segi fungsinya dibedakan menjadi dua :
1. Hukum Perdata
material ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata
material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.
2. Hukum perdata
formal menentukan tata cara menurut mana pemenuhan hak-hak material tersebut
dapat dijamin. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata formal mengatur bagaimana
tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain. Hukum
perdata formal mempertahankan hukum perdata material, karena hukum perdata
formal berfungsi menerapkan hukum perdata material apabila ada yang
melanggarnya. Hukum perdata formal sering juga disebut hukum acara perdata.
Banyak sekali kasus
dari hukum perdata. Salah
satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan. Hukum perdata sering terjadi di masyarakat. Karena hukum terjadi
antara manusia dengan manusia yang bersifat perorangan.
KONDISI HUKUM DI INDONESIA
Dalam berjalannya kehidupan yang semakin menuntut
manusia untuk berbuat yang lebih baik dari sebelumnya. Tak hayal membuat hukum
di Indonesia semakin berkembang. Seiring dengan perkembangan zaman. Banyak peraturan
yang di buat agar kehidupan bermasyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Pembuatan hukum yang berlaku di Indonesia tidaklah
main-main, karena peraturan hukum dibuat dengan memperdepankan keadilan tanpa
memihak, serta dapat di tegakkannya hukum itu dan tidak dibuat untuk melindungi
suatu kaum atau pihak tertentu.
Pada saat ini, menurut saya pribadi masih banyak
yang harus di benahi dari peraturan hukum di Indonesia. dengan banyaknya
pasal-pasal dalam undang-undang yang dibuat, seharusnya itu bisa memperlancar
kehidupan bermasyarakat di Indonesia. tapi, yang terjadi malah sebaliknya!!!!! Pasal
yang tercantum dalam undang-undang mengenai hukum malah mebmbuat kehdiupan
masyarakat menjadi semeraut bahkan kacau. Tidak adanya keadilan yang merata, sertab
tertindasnya rakyat kecil oleh penguasa negri.
Apa yang terjadi dengan hukum di indonesia??? pemerintah
memegang kekuasaan penuh atas Negara ini, apa yang mereka lakukan baik salah
maupun benar, rakyatlah yang menerima akibatnya. Banyak kasus yang terjadi
tidak di proses dengan semestinya. Itu membuktikan kondisi hukum di Indonesia belum
berjalan dengan semestinya. Peraturan yang dibuat belum dapat dilaksanakan
dengan baik. Yang terjadi malaahhhh petinggi lah yang berkuasa! Baik dia salah
salah sekalipun. Dan yang harus menanggung semua ialah rakyat!!
Sumber:
Nama : Rizky Noviardha
Kelas: 2EB15
NPM: 29210911
Tidak ada komentar:
Posting Komentar