PRIMKOPTI
PRIMER KOPERASI
PRODUSEN TEMPE TAHU
JAKARTA PUSAT
Koperasi
merupakan organisasi yang dimiliki dan dilakukan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi dilandaskan atas dasar gotong royong serta
berprinsip atas ekonomi rakyat. Koperasi pun memiliki fungsi dan tujuan yang
telah ada pada UU.No 12 tahun 1967. rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan.
Pada
saat ini koperasi di Indonesia sudah mulai sulit ditemui. Kami telah melakukan
observasi di sebuah koperasi di daerah Jakarta pusat. Adapun spesifikasi dari
koperasi tersebut sebagai berikut,
Dengan
didorong oleh keinginan dan kebulatan tekat (PRIMKOPTI) Primer Koperasi
Produsen Tempe Tahu didirikan. Koperasi ini merupakan wadah untuk menghimpun
dan menggerakan daya kreasi dan potensi serta membina produsen pengolah bahan
makanan dari kedele yang terdiri sari pengrajin tempe, tahu dan makanan
sejenisnya.
Didirikan
pada tanggal 17 Mei 1979 di Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan nama
PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT.
Berlandaskan
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan berazaskan atas dasar kekeluargaan
dan gotong yang bersifat keadilan social dan solidaritas azas PRIMKOPTI
tersebut merupakan dasar untuk menciptakan system kerja organsiasi, penyusunan
modal, dan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Adapun
lambang yang telah ditetapkan PRIMKOPTI ialah berupa gambar yang menggunakan
lencana, panji-panji maupun hubungan usaha. Dan PRIMKOPTI memiliki motto yaitu
solidaritas dan loyalitas PRIMKOPTI, yang berarti menjungjung solidaritas dan
loyalitas terhadap Negara.
PRIMKOPTI
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khsusnya masyarakat, serta
membangun tatanan perekonomian nasional. Serta PRIMKOPTI mempunyai peran, aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh
perekonomian rakyat, dan mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
System
keanggotaan koperasi terdiri dari biasa dan luar biasa. Untuk menjadi anggota
harus mengajukan diri secara tertulis kepada pengurus. Keanggotaan berakhir
apabila anggota tersebut menundurkan diri, ataupun diberhentikan dan meninggal
dunia. Adapun syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut,
tidak pernah bermasalah dengan hukum, harus bertempat tinggal di Indonesia,
serta sanggup menjalani kegiatan koperasi.
Dalam
memutuskan segala sesuatu harus dengan musyawarah. Ketua kelompok koperasi
dipilih berdasarkan kemampuan, berdedikasi yang tinggi dan loyalitas. Masa
jabatan ketua kelompok adalah 3 tahun. Setiap anggota harus membayar simpanan
wajib Rp.2500 setiap bulan serta simpanan-simpanan lainnya yang besarnya
ditetapkan oleh anggota yang bersangkutan.
Ada
dua jenis Rapat Anggota yaitu, rapat anggota yang wajib diselenggarakan dan
rapat anggota luar biasa. Rapat anggota minimal harus dihadiri ½ jumlah anggota
+ 1 anggota, apabila kurang dari yang telah ditetapkan maka rapat ditunda.
Dalam
pemilihan pengurus dilakukan dengan cara formatur. Calon pengurus adalah calon
yang diajukan oleh anggota, anggota pengurus domisioner, anggota pengawas
domisioner. Jumlah pengurus sebanyak-banyaknya adalah 3 orang dan
sebanyak-banyaknya 5 orang. Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan 3
tahun. Adapun hak dari pengurus ialah menerima gaji, mendapat bagian sisa hasil
usaha, dan berhak memperoleh fasilitas lainnya. Dan kewajiban dari pengurus
ialah wajib melaksanakan anggaran pendapatan yang telah ditetapkan,
menyelenggarakan rapat, serta dapat memberikan motivasi kepada anggota lainnya.
Pengawas
merupakan badan yang dipercaya dan diberi wewenang oleh anggota dengan
kewajiban mengadakan pengawasan, pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi
termasuk organisasi dan pelaksanaan kebijaksaan pengurus. Masa kerja pengawas 3
tahun. Selain itu pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat yang bertugas
memberikan nasehat dan saran.
Adapun
modal yang telah ditetapkan oleh PRIMKOPTI adalah modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan khusus, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota,
koperasi lain, bank lembaga keuangan lainnya, sumber lainnya yang syah. SHU
Koperasi adalah SHU yang diperoleh dari usaha dengan anggota. Prosentase pembagian
Sisa Hasil Usaha adalah sebagai berikut,
a.
25% untuk dana cadangan
b.
25% untuk anggota menurut perbandingan jasanya,
dalam usaha koperasi untuk memperoleh
pendapatan perusahaan
c.
20% untuk anggota menurut perbandingan
simpanannya
d.
10% untuk pengurus, pengawas
e.
7,5% untuk dana pegawai/karyawan
f.
7,5% untuk dana pendidikan koperasi
g.
2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
h.
2,5% untuk dana sosial
Dana
cadangan dipergunakan untuk menutup kerugian PRIMKOPTI bila terjadi, disamping
kewajiban anggota untuk menanggung kerugian menurut anggaran rumah tangga pasal
13 ayat 4 dana cadangan dapat dipergunakan untuk modal kerja.
Pembubaran koperasi dapat dilakukan
berdasarkan keputusan rapat anggota, keputusan pemerintah. Keputusan pembubaran
koperasi oleh pemerintah dalam pasal 38 ayat 2. Dalam pasal 43 maka baik
anggota, pengurus, maupun pengawas dapat di kenakan sanksi-sanksi sebagai
berikut, peringatan I, peringatan II, diberhentikan dari status dan jabatannya.
Dan
itu lah hasil dari observasi kami untuk PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU
INDONESIA JAKARTA PUSAT. Data yang kami berikan adalah data yang sebenarnya.
·
Sumber = Koperasi (PRIMKOPTI) PRIMER KOPERASI
PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar