Sabtu, 07 Januari 2012

Harapan Koperasi Indonesia


HARAPAN KOPERASI INDONESIA

Dalam perkembangan Negara Indonesia banyak sekali gejolak yang  timbul. Dari pergeseran orde dari orde lama ke orde yang baru. Akibat dari pergeseran orde tersebut adalah bagaimana perekonomian di Indonesia.  Masalah yang  sangat kompleks muncul dari bidang ini, perekonomian sangat lah penting karena mengatur kehidupan didalam nya. Salah satu usaha muncul yaitu koperasi.
Koperasi menjadi solusi dari permasalahan perekonomian di Indonesia. Koperasi muncul dengan berdasar pada gotong royong. Dibentuk oleh masyarakat dari daerah-daerah kemudian berkembang ke pemerintah. Dalam perkembangannya pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam kemajuan koperasi. Namun, ada anggapan lain muncul kesan bahwa Koperasi hanya merupakan alat Pemerintah untuk kepentingan politiknya. Sejak adanya Lembaga Menteri Muda Urusan Koperasi yang meningkat menjadi Kementrian Koperasi, koperasi dikembangkan dengan sistem “top down – bottom up” memberikan fasilitas dan kemudahan dari atas, bahkan ada kalanya yang mengatakan perjalanan koperasi saat itu berjlana secara tuntas.
Lembaga itu dibuat dengan tujuan agar koperasi mempunyai suatu acuan dan koperasi dapat tumbuh mandiri. Ternyata lambat laun lembaga yang didirikan agar koperasi bias mandiri tidak berjalan lancer. Banyak nya masalah yang  timbul. Peran pemerintah sudah tidak terlalu aktif lagi dalam perkembangan kopperasi.

Permasalahan

Koperasi sebagai Badan Hukum sering kali dipermasalahkan penyebab kelemahan, padahal kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam kebersamaan bukannya kekuatan modal, karena itu masalah utama sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas sumber daya manusianya, yaitu yang sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya.

Keterbatasan kemampuannya di dalam melaksanakan aktivitas ekonominya lebih banyak berpikir dan bersikap sangat sederhana  sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh orang pintar yang memanfaatkan kesederhanaan tindakannya. Kualitas SDM di perkotaan dan pedesaan sangat timpang laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dan biasanya perempuan selalu diposisi  paling lemah padahal perkembangan yang terjadi saat ini laki-laki atau perempuan mempunyai tanggung jawab ekonomi yang sama.


Atas dasar itu seharusnya Koperasi dibangun karena Koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat, yaitu mereka yang terdiri orang kecil-kecil dan lemah, yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan yang besar. Jadi tugas Pemerintah adalah bagaimana memampukan mereka secara kelembagaan, dari kemampuan orang perorang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk mampu secara mandiri bertindak dalam kegiatan ekonomi dalam wadah usaha yang berbentuk Koperasi. Kalau terus menerus diberikan fasilitas usaha, baik SDM pengelola maupun kelembagaannya tidak akan mampu memikul bebannya, dan akhirnya Koperasi hanya dipakai ajang untuk politisasi guna memanfaatkan retorika kerakyatan.

Dan sampai saat ini perkembangan koperasi mengalami pasang surut. Dari awal muncul hingga sekarang tidak ada suatu perkembangan yang besar. Pada dasarnya koperasi sebagai organisasi belum berfungsi secara baik. Banyaknya pengurus yang kurang memiliki keterampilan yang kurang memadai sehingga kurang mampu dalam pelaksanaan, manajeman dan usaha yang baik.
Dengan perkembangan koperasi yang semakin pasang surut, diharapakan bukan hanya dari peran pemerintah saja, tetapi peran dari masyarakat dalam perkembangan koperasi. Pada dasarnya koperasi didirikan oleh masyarakat, jadi masyarakat pula yang harus menghidupkan kembali kegiatan koperasi.
Adapun harapan saya mengenai koperasi indoneisa ialah koperasi merupakan kegiatan perekonomian yang mencerminkan rakyat Indonesia dengan asas gotong royong. Maka dari itu koperasi harus tetap ada dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Peran pemerintah sangat penting dalam membantu perkembangan koperasi, tetapi peran masyarakat tidak kalah pentingnya. Jadi, kedua pihak tersebut harus saling kerjasma dalam penciptaan koperasi yang baik.


Nama : Rizky Noviardha
Kelas: 2eb15

Selasa, 29 November 2011

Perkembangan Koperasi


PERKEMBANGAN KOPERASI SAAT INI

 

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dan prinsip dari koperasi tersebut sudah tercantum dalam UU NO.12 tahun 1967.
Dari awal terbentuknya koperasi sangat didorong oleh pemerintah. Sekarang koperasi bukan hanya sebagai organisasi ekonomi, tetapi sudah bertambah fungsi sebagai organisasi pendidikan. Oleh karena itu perkembangan koperasi harus didasari pada tingkat pendidikan masyarakat. Contohnya, teknologi informasi yang telah mendukung kemajuan koperasi.
Pada sekitar tahun 19-an jumlah koperasi mengalami kenaikan 3 kali lipat. Masuk ke tahun 2000 koperasi di Indonesia didominasi oleh koperasi kredit  antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. yang menimbulkan masalah, karena kemandirian koperasi itu menurun akibat campur tangan pemerintah yang terlalu dalam.
Dalam otonomi daerah pun koperasi mempunyai banyak kendala, sebagai contoh bentuk penempatan lokasi  inves­tasi  dan skala kegiatan koperasi. Serta peran pengembangan lembaga keuangan di kabupaten/daerah yang sangat penting. Factor-faktor tersebut harus diperhatikan oleh pemerintah daerah agar koperasi di daerah dapat berkembang dengan baik.

Dan sampai saat ini perkembangan koperasi mengalami pasang surut. Dari awal muncul hingga sekarang tidak ada suatu perkembangan yang besar. Pada dasarnya koperasi sebagai organisasi belum berfungsi secara baik. Banyaknya pengurus yang kurang memiliki keterampilan yang kurang memadai sehingga kurang mampu dalam pelaksanaan, manajeman dan usaha yang baik. Padahal, kegiatan koperasi sangat didukung oleh pemerintah.
Dengan ini, pelaksanaan koperasi harus didukung bukan hanya dari pemerintah saja, tapi masyarakat itu sendiri untuk pembentukan koperasi yang lebih baik dari sebelumnya.

http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm


Senin, 14 November 2011

PRIMER KOPERASI TEMPE TAHU INDONESIA


PRIMKOPTI
PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU
JAKARTA PUSAT

Koperasi merupakan organisasi yang dimiliki dan dilakukan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dilandaskan atas dasar gotong royong serta berprinsip atas ekonomi rakyat. Koperasi pun memiliki fungsi dan tujuan yang telah ada pada UU.No 12 tahun 1967. rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan.
Pada saat ini koperasi di Indonesia sudah mulai sulit ditemui. Kami telah melakukan observasi di sebuah koperasi di daerah Jakarta pusat. Adapun spesifikasi dari koperasi tersebut sebagai berikut,
Dengan didorong oleh keinginan dan kebulatan tekat (PRIMKOPTI) Primer Koperasi Produsen Tempe Tahu didirikan. Koperasi ini merupakan wadah untuk menghimpun dan menggerakan daya kreasi dan potensi serta membina produsen pengolah bahan makanan dari kedele yang terdiri sari pengrajin tempe, tahu dan makanan sejenisnya.
Didirikan pada tanggal 17 Mei 1979 di Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan nama PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT.
Berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan berazaskan atas dasar kekeluargaan dan gotong yang bersifat keadilan social dan solidaritas azas PRIMKOPTI tersebut merupakan dasar untuk menciptakan system kerja organsiasi, penyusunan modal, dan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Adapun lambang yang telah ditetapkan PRIMKOPTI ialah berupa gambar yang menggunakan lencana, panji-panji maupun hubungan usaha. Dan PRIMKOPTI memiliki motto yaitu solidaritas dan loyalitas PRIMKOPTI, yang berarti menjungjung solidaritas dan loyalitas terhadap Negara.
PRIMKOPTI bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khsusnya masyarakat, serta membangun tatanan perekonomian nasional. Serta PRIMKOPTI mempunyai peran, aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, dan mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
System keanggotaan koperasi terdiri dari biasa dan luar biasa. Untuk menjadi anggota harus mengajukan diri secara tertulis kepada pengurus. Keanggotaan berakhir apabila anggota tersebut menundurkan diri, ataupun diberhentikan dan meninggal dunia. Adapun syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut, tidak pernah bermasalah dengan hukum, harus bertempat tinggal di Indonesia, serta sanggup menjalani kegiatan koperasi.
Dalam memutuskan segala sesuatu harus dengan musyawarah. Ketua kelompok koperasi dipilih berdasarkan kemampuan, berdedikasi yang tinggi dan loyalitas. Masa jabatan ketua kelompok adalah 3 tahun. Setiap anggota harus membayar simpanan wajib Rp.2500 setiap bulan serta simpanan-simpanan lainnya yang besarnya ditetapkan oleh anggota yang bersangkutan.
Ada dua jenis Rapat Anggota yaitu, rapat anggota yang wajib diselenggarakan dan rapat anggota luar biasa. Rapat anggota minimal harus dihadiri ½ jumlah anggota + 1 anggota, apabila kurang dari yang telah ditetapkan maka rapat ditunda.
Dalam pemilihan pengurus dilakukan dengan cara formatur. Calon pengurus adalah calon yang diajukan oleh anggota, anggota pengurus domisioner, anggota pengawas domisioner. Jumlah pengurus sebanyak-banyaknya adalah 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang. Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun. Adapun hak dari pengurus ialah menerima gaji, mendapat bagian sisa hasil usaha, dan berhak memperoleh fasilitas lainnya. Dan kewajiban dari pengurus ialah wajib melaksanakan anggaran pendapatan yang telah ditetapkan, menyelenggarakan rapat, serta dapat memberikan motivasi kepada anggota lainnya.
Pengawas merupakan badan yang dipercaya dan diberi wewenang oleh anggota dengan kewajiban mengadakan pengawasan, pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi dan pelaksanaan kebijaksaan pengurus. Masa kerja pengawas 3 tahun. Selain itu pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat yang bertugas memberikan nasehat dan saran.
Adapun modal yang telah ditetapkan oleh PRIMKOPTI adalah modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lain, bank lembaga keuangan lainnya, sumber lainnya yang syah. SHU Koperasi adalah SHU yang diperoleh dari usaha dengan anggota. Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha adalah sebagai berikut,
a.       25% untuk dana cadangan
b.      25% untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh   pendapatan perusahaan
c.       20% untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
d.      10% untuk pengurus, pengawas
e.      7,5% untuk dana pegawai/karyawan
f.        7,5% untuk dana pendidikan koperasi
g.       2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
h.      2,5% untuk dana sosial
Dana cadangan dipergunakan untuk menutup kerugian PRIMKOPTI bila terjadi, disamping kewajiban anggota untuk menanggung kerugian menurut anggaran rumah tangga pasal 13 ayat 4 dana cadangan dapat dipergunakan untuk modal kerja.
 Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota, keputusan pemerintah. Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dalam pasal 38 ayat 2. Dalam pasal 43 maka baik anggota, pengurus, maupun pengawas dapat di kenakan sanksi-sanksi sebagai berikut, peringatan I, peringatan II, diberhentikan dari status dan jabatannya.
Dan itu lah hasil dari observasi kami untuk PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT. Data yang kami berikan adalah data yang sebenarnya.
  

·         Sumber = Koperasi (PRIMKOPTI) PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA

Kamis, 29 September 2011

Pengertian Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI dan MACAM-MACAM KOPERASI

A.   PENGERTIAN KOPERASI
            Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang paling cocok dengan system tersebut. Koperasi melayani kepentingan para anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraannya. Namun, perkembangan koperasi di Indonesia tidak sepakat bentuk badan usaha yang lain.
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Description: Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/2/29/Logo_gerakan_koperasi.gif/200px-Logo_gerakan_koperasi.gifDi Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

1.PERANGKAT KOPERASI
            Perangkat organisasi koperasi disebut juga alat kelengkapan organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
a.    Rapat Anggota
Rapat anngota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat     
          anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
b.    Pengurus
Pengurus dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota dalam mempunyai beberapa tugas.
c.    Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Oleh karena itu pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pertanggungjawab tersebut diwujudkan dengan laporan tertulius tentang pengawasanterhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

2. Prinsip Koperasi
            Prinsip koperasi adalah garis pemandu yang digunakan oleh koperasi untuk memasukkan nilai-nilai ke dalam praktik. Praktik merupakan metode penerapan prinsip, dan mengikuti pedoman umum dari prinsip-prinsip, tetapi disesuaikan dengan tuntunan waktu dan lingkungan.
Selanjutnya, prinsip koperasi berdasarkan pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
a.    Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukian secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota
d.    Pemberian balas jasa yang  terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian

3. Peran Koperasi terhadap Perekonomian Nasional
a. mewujudkan stuktur perekonomian nasional yang demokratis dan mampu memberikan lingkunagn usaha yang kondusif bagi pelaku ekonomi.
b. meningkatkan produktivitas dan daya asing koperasi
c. meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d. memantapkan kelembagaan koperasi
e. meningkatkan sinergi dan partisipasi masyarakat pembangunan koperasi
           
2. Macam-Macam Koperasi       
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.


·         Ekonomi Rusdarti-Kusmuriyanto (platinum)



Nama              : Rizky Noviardha
Kelas               : 2EB15
NPM                : 29210911

sejarah koperasi

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

            Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Mengacu pada pasal tersebut maka pengertian koperasi seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai berikut.
            Ayat 1 pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seseorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
            Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
            Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).  Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah banktersebut menjadi koperasi Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
 Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat.
Di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia, Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Dan hingga abad ke 20 pun koperasi masih berdiri walaupun sedikit mengalami kemunduran tetapi koperasi masih menjadi suatu wadah bagi masyarakat  untuk usaha.


·         purwakartakab.bps.go.id
·         Ekonomi Rusdarti-Kusmuriyanto (platinum)






Nama              : Rizky Noviardha
Kelas               : 2EB15
NPM                : 29210911
           

Minggu, 01 Mei 2011

analisi pembangunan Indonesia kebijakan (nasiaonal, daerah) dengan kebijakan hutang luar negeri

Analisislah kaitan antara kebijakan pembangunan Indonesia, baik pembangunan nasional maupun pembangunan sector (daerah) dengan kebijakan hutang luar negeri.


Kebijakan Pembangunan Indonesia

Teori pembangunan dalam ilmu social dapat dibagai dalam dua paradigma besar, modernisasi dan ketergantungan. Paradigma modernisasi mencakup teori makro pertumbuhan ekonomi dan perubahan social ddan teori mikro mengenai nilai-nilai individu yang menunjang proses perubahan. Sedangkan teori paradigma ketergantungan mencakup teori-teori keterbelakangan , ketergantungan dan system dunia. Menurut Tikson membaginya kedalam tiga klarifikasi teori pembangunan yaitu modernisasi, keterbelakangan dan ketergantungan.

Pembangunan dapat diartikan sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternative yang lebih banyak secara sah kepada tiap warga Negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
Pada awal pemikiran tentang pembangunan sering ditemukan tentang adanya pemikiran yang mengidentikan pembangunan dengan perkembangan, pembangunan dengan modernisasi dan industrialisasi, bahkan pembangunan dengan westernisasi.

Dengan demikian, proses pembangunan terjadi disemua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi, social, budaya, politik yang berlangsung pada level mikro dan makro.

Dalam pembahasan kali ini pembangunan yang terjadi dalam bidang ekonomi. Pembangunan dalam bidang ekonomi sangat luas cakupannya. Salah satunya definifi pembangunan ekonomi menekan kepada income per capita (pendapatan per kapita). Pengertian ini merupakan kemampuan suatu Negara untuk meningkatkan output yang dapat melebihi pertumbuhan penduduk.

Dalam pembagunan Indonesia, terbagi dalam tiga kelompok pembangunan yaitu, pembangunan nasional, pembangunan sector daerah, dan pembangunan hutang luar negeri.



1. Pembangunan Nasional

Dalam pembangunan nasional yang paling utama ialah perencanaan. dalam pembahasaan ini, mengenai Perencanaan Pembangunan Nasional Menurut Teori Tradisional

Pemerintah memiliki tempat yang sangat luas dalam pembangunan dengan adanya keterbukaan dalam proses penyelenggaraan Negara maka pemerintah mendorong masyarakat untuk berpatisipasi aktif dalam pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan, mendorong masyarakat untuk melakukan control social terhadap setiap kebijaksanaan pemerintah, sehingga akan terhindar dari KKN dalam pemerintah. Dengan keterbukaan berarti pemerintah atau penyelenggaraan Negara sangup bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukan terhadap rakyat.

Selain itu, pembangunan nasional merupakan suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang bererncana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, Negara, dan pemerintah menuju modernitas dalam pembinaan bangsa. Perubahan yang menuju kea rah yang lebih baik ataupun terencana.

Kebijakan menurut Deddy T.Tikson, pembangunan Nasional dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, social dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan. Transformasi dalam stuktur ekonomi, misalnya dapat dilihat melalui peningkatan atau pertumbuhan produksi yang cepat disektor industri dan jasa, sehingga kontribusinya terhadap pendapatan nasional semakin besar. Sebaliknya, kontribusi sector pertanian akan menjadi semakin kecil dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan industrialisasi dan modernisasi ekonomi.





2. Pembangunan Sektor Daerah

Pembangunan ekonomi sector daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembagan kegiatan ekonomi.

Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakn-kebijakan pembangunan yang berdasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan mengunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara local. Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengantin inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang kegiatan ekonomi.

Ada tiga implikasi pokok prencanaan pembangunan ekonomi daerah;

Pertama, perencanaan pembangunan ekonomi daerah yang realistic memerlukan pemahaman tentang hubungan antara daerah dengan lingkungan nasional.

Kedua, sesuatu yang tampaknya baik secara nasional belum tentu baik untuk daerah dan sebaliknya yang baik di daerah belum tentu baik secara nasional.

Ketiga, perangkat kelembagaan yang tersedia untuk pembangunan daerah.




3. Pembangunan Hutang Luar Negeri

Hutang luar negeri adalah sebagian dari total utang Negara yang diperoleh dari para kreditur diluar Negara tersebut. Penerimaan utang luar negeri dapat berupa pemerintahan, perusahaan, ataupun perorangan.

Adapun Faktor-Faktor penyebab Timbulnya Utang:
- Motivasi Negara
- Kepentingan ekonomi dan strategi
- Tanggung jawab moral
- Negara penghutang
- Saving investment GAP
- Foergein Exchange GAP
- Trade GAP

Sumber – sumber pembiayaan Indonesia
- Ekspor
- Bantuan Luar Negeri
- Investasi asing atau PMA
- Tabungan Domestic


Kaitan Antara Pembangunan Nasional maupun Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Hutang Luar Negeri

Dengan semakin pesatnya pembangunan di Negara ini, yaitu Indonesia. Membuat pemerintah harus bisa lebih bertanggung jawab kepada tercapainya sarana bagi masyarakat. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah pun harus tepat sasaran. Baik, kebijakan nasional maupun kebijakan untuk pemerintah dalam sector daerah. Kaitannya antara kebijakan nasional, daerah dengan hutang luar negeri yaitu akan menimbulkan di penerimaan ataupun pengeluaran Negara.

Dalam pembangunan nasional, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dengan memberikan infrastruktur yang baik. Kebijakn yang diambil pun dapat mempenagruhi keuangan Negara. Sedengkan, dalam pembangunan daerah, pemerintah sector daerah berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerahnya dengan menekan biaya pajak, dan kemudian dapat mempengaruhi pembangunan nasional. Dengan demikian, kebijakan hutang luar negeri juga sangat mempengaruhi kebijakn pembangunan Indonesia. Karena hutang yang tak kunjung selesai ditambah dengan bunga yang tinggi membuat Indonesia sering mengalami deficit.

Apabila pemerintah bisa meningkatkan pembangunan Nasional dan daerah, dan menurunkan kebijakn hutang luar negeri dengan itu pembangunan di Indonesia dapat terlaksana dengan baik.


sumber:
- profsyamsiah.wordpress.com
- deashiindes.blogspot.com
- diladetari.b;ogspot.com





NAMA : RIZKY NOVIARDHA
KELAS : 1EB15
NPM : 29210911