Kamis, 03 Januari 2013

Perbedaan Konseptual dan Kontekstual


KONSEPTUAL

Konsep adalah suatu abstraksi yang menggambarkan ciri-ciri umum sekelompok objek, peristiwa atau fenomena lainnya.
Woodruff (dalam Amin, 1987), mendefinisikan konsep sebagai berikut: (1) suatu gagasan/ide yang relatif sempurna dan bermakna, (2) suatu pengertian tentang suatu objek, (3) produk subjektif yang berasal dari cara seseorang membuat pengertian terhadap objek-objek atau benda-benda melalui pengalamannya (setelah melakukan persepsi terhadap objek/benda). Pada tingkat konkrit, konsep merupakan suatu gambaran mental dari beberapa objek atau kejadian yang sesungguhnya. Pada tingkat abstrak dan komplek, konsep merupakan sintesis sejumlah kesimpulan yang telah ditarik dari pengalaman dengan objek atau kejadian tertentu.

Sedangkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia yang dimaksud kosep adalah rancangan, ide atau pengertian yang di abstrakkan dari peristiwa konkret, gambaran mental dari objek, proses, ataupun yang ada di luar bahasa yang digunakan oleh akal budi untuk memahami hal-hal lain.


KONTEKSTUAL
Konteks adalah kondisi dimana suatu keadaan terjadi.
Ada beberapa jenis konteks. Konteks fisik meliputi ruangan, obyek nyata, pemandangan, dan lain sebagainya. Konteks menuruf faktor sosio-psikologis menyangkut faktor-faktor seperti status orang-orang yang terlibat dalam hubungan komunikasi, peran mereka, dan tingkat kesungguhannya. Dimensi pemilihan waktu atau tempo suatu konteks meliputi hari dan rentetan peristimwa yang dirasakan terjadi sebelum peristiwa komunikasi.
Sedangkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia yang dimaksud konteks adalah bagian suatu uraian atau kalimat yang dapat mengandung atay menambah kejelasan makna.


Sumber:

Minggu, 16 Desember 2012

EUFORIA MASYARAKAT JAKARTA MENYAMBUT GUBERNUR BARU



Pada tanggal 11 Juli 2012 warga Jakarta disibukkan dengan pemilihan gubernur  yang baru. Ada enam pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang siap untuk memimpin ibu kota Indonesia ini. Terlihat salah satu pasangan tersebut ialah Fauzi Bowo. Beliau merupakan Gubernur DKI Jakarta yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan cagub dan cawagub. Lawan yang harus dihadapi Fauzi bowo pun tidak mudah. Dari lima pasang tersebut ada nama Joko widodo (walikota Solo). Jokowi sapaan untuk Joko widodo tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. beliau merupakan walikota tersukses.
Fauzi bowo yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI tidak ingin melepas jabatannnya. Fauzi yakin bisa memenangi pemilihan cagub dan cawagub. Tanpa diduga pada puteran pertama dan kedua Fauzi bowo dan pasangannya Nachrowi ramli harus berbesar hati menerima kekalahaan. Joko widodo dan Basuki Thahaja Purnama berhasil menyingkirkan lawan-lawannya. Dengan cara penyampaian yang bersahaja kepada warga Jakarta  pasangan ini telah mengambil hati warga Jakarta. Dan warga pun sangat antusias menyambut Gubernur mereka yang baru.
Banyak sekali harapan dan keinginan warga untuk Jakarta yang baru. Dalam kampanyenya jokowi-ahok berjanji akan memperbaiki keadaan Jakarta. Salah satu janji tersebut dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Jokowi berjanji akan membuat kartu kuning yang digunakan sebagai kartu kesehatan bagi warga yang tidak mampu. Dan jokowi pun menepati janjinya tersebut.
Dalam pembagian kartu kesehatan jokowi turun langsung kelapangan guna membagikan kartu kesehatan tersebut. Melihat kedatangan Gubernur warga Jakarta merasa sangat gembira. Dengan berjalan kaki dari satu kampong ke kampung yang lain jokowi tak henti-hentinya menebar senyum ke warga. Warga pun menyambut kedatangan gubernur baru dengan suka cita. Bersalaman, berfoto, dan berbicara itu lah yang dilakukan jokowi kepada warganya.
Dalam sebuah berita di telivisi. Jokowi ditanya sama salah satu warga. “pak, bagaimana kalau kita datang ke Rumah sakit terus kita di persulit karena berobat gratis? Mentang-mentang kita rakyat kecil”
Jokowi pun menjawab dengan tegas “Apabila ada instansi kesehatan yang tidak bisa melayani dengan baik, maka laporkan ke saya! Siapa bilang kalian gratis berobat? Kalian itu bayar, tapi yang bayar pemerintah”
Dari sikap pemimpinnya tersebut warga sangat senang bisa mempunyai pemimpin seperti beliau. Dan warga sangat berharap pada perubahan DKI Jakarta.
Masyarakat DKI telah menentukan pilihannya untuk seorang pemimpin. Dengan terpilihnya Gubernur dan wakil Gubernur yang baru diharapakan dapat menjadikan ibu kota Negara ini menjadi lebih baik. Dengan dorongan dan sikap masyarakat dalam menyambut pemimpin yang baru dapat membantu dalam kesejahteraan Jakarta.



NAMA : RIZKY NOVIARDHA
NPM     : 29210911
KELAS : 3EB15

Minggu, 21 Oktober 2012

Bahasa Indonesia Sebagai Lambang Pemersatu


BAHASA SEBAGAI LAMBANG PEMERSATU

Di dalam suatu Negara mempunyai tata cara komunikasi yang berbeda. Atau biasa disebut dengan “bahasa”. Antara Negara satu dengan Negara lain mempunyai bahasa yang berbeda. Perbedaan bahasa tersebut bisa karena perbedaan kultur atau budaya dari negera tersebut. Bahkan bukan hanya perbedaan antar Negara saja, dalam satu Negara pun bisa mempunyai bahasa yang tidak sama. Salah satu Negara tersebut ialah Indonesia.

Sejarah Bahasa Indonesia ialah dari varian bahasa Melayu, sebuah bahasa Austrounesia dari cabang bahasa-bahasa sunda-sulawesi, yang digunakan sebagai lingua franca di Nusantara kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan modern.

Bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak Ragam Bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa melayu Riau (wilayah kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan.Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.

Indonesia merupakan Negara yang paling banyak memiliki bahasa daerah. Hampir 750 bahasa daerah ada di Indonesia. Ini disebabkan oleh banyaknya suku yang ada di Indonesia tak heran jika Indonesia kaya akan bahasa daerah. Setiap satu suku(daerah) hampir memiliki satu bahasa daerah.

Apabila ada orang jawa bertemu dengan orang jawa maka mereka akan menggunakan bahasa daerah atau bahasa jawa. Atau apabila orang sunda bertemu dengan orang sunda maka mereka sering menggunakan bahasa sunda. Jika setiap orang menggunakan bahasa daerahnya untuk berkomunikasi jadi untuk apa bahasa Indonesia ada??”

Menurut pasal 36 UUD 1945 berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. selain itu dalam sumpah pemuda juga disebutkan “kami poetra poetry Indonesia mendjoendjoeng bahasa pemersatoean, bahasa Indonesia.
Jadi, fungsi bahasa Indonesia itu ialah sebagai bahasa pemersatu. Jika terjadi kemajemukan dengan bahasa daerah maka bahasa Indonesia tetap digunakan sebagai bahasa pemersatu.

Walapun Indonesia memiliki banyak suku, budaya, ataupun bahasa daerah tetap bahasa resmi ialah bahasa Indonesia. karena bahasa merupakan identitas dari suatu Negara. Maka dengan itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus berbangga dengan bahasa yang kita miliki.



Sumber:

Sabtu, 23 Juni 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN


PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
§  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
§  Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
§  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
§  Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
§  Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
 2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
 2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
 3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
 6.Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumenv


Sumber:

RIZKY NOVIARDHA
29210911
2EB15

HAK CIPTA

HAK CIPTA

Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannyaatau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. . Di Indonesia penggunaan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002. Di dalam undang-undang tersebut sangat mengatur bagaimana dalam penggunaan hak cipta.
PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya),komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
§  membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
§  mengimpor dan mengekspor ciptaan,
§  menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
§  menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
§  menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusikaktorpenari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorangpenyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan[2]. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.


Sumber:

RIZKY NOVIARDHA
29210911
2EB15

Kamis, 31 Mei 2012

contoh perusahaan pailit

Contoh kasus Perusahaan Pailit:

Perusahaan Pailit, Nasib 500 Buruh Tak Jelas

SEMARANG, KOMPAS.com — Nasib sekitar 500 buruh PT Kanartitex, perusahaan tekstil di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tidak jelas akibat pemilik perusahaan mengajukan pailit secara sepihak. Buruh khawatir pesangon mereka tidak akan dibayarkan, sementara mereka kesulitan mencari pekerjaan baru karena sebagian besar berusia di atas 30 tahun.
Sejumlah pengurus serikat pekerja PT Kanarsitex mendatangi DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Senin (29/6). Mereka mengeluhkan keputusan pailit yang sangat mendadak itu. Menurut Sekretaris Serikat Pekerja PT Kanasritex Rosidi, buruh diberitahu bahwa perusahaan pailit pada 22 Juni. Saat itu mereka masih datang bekerja seperti biasa.
Keputusan pailit itu ternyata dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang tanggal 18 Juni. Kami malah baru diberi tahu setelah itu. "Status kami tidak jelas saat ini di-PHK belum karena belum ada pembicaraan, tetapi nasibnya juga tidak jelas," ujarnya.
Ketua DPC SPN Kabupaten Semarang Sumanta mengatakan, pihaknya sudah sempat menemui kurator yang ditugasi menilai aset dan membayarkan utang perusahaan. Namun, dia tidak bisa menjanjikan pesangon buruh akan dibayarkan seluruhnya. (http://aang-uzumaki-aang.blogspot.com/2012/01/perusahaan-pailit-tulisan.html)

Minggu, 06 Mei 2012

Perusahaan yang mengalami kepailitan


Perusahaan yang mengalami kepailitan

Sebuah perusahaan pasti akan mengalami pasang  surut. Jika perusahaan memiliki sebuah manajemen yang bagus pasti perusahaan tersebut akan sukses. Tetapi jika perusahaan tidak memiliki manajemen yang baik makan perushaan tersebut akan mengalami suatu kegagalan, lebih disebut pailit atau kepailitan. Disini akan membahas mengapa bisa suatu perusahaan mengalami kepailitan.

1. PENGERTIAN KEPAILITAN 
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pailit adalah keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

2. PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PAILIT
Ada pihak-pihak yang berhak mengajukan pailit, antara lain:
1. Pihak debitor itu sendiri
2. Pihak kreditor
3. Jaksa, untuk kepentingan umum
4. Dalam hal debitornya adalah bank, maka pihak yang berhak mengajukan pailit adalah bank
5. Ada perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penilaian,
6. Perusahaan asuransi, perusahan re-asuransi, dana pensiun, dan BUMN.

3. SYARAT DAN PUTUSAN PAILIT
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

                     http://www.hukumkepailitan.com

Nama : Rizky Noviardha
NPM : 29210911
Kelas: 2EB15