Minggu, 06 Mei 2012

Perusahaan yang mengalami kepailitan


Perusahaan yang mengalami kepailitan

Sebuah perusahaan pasti akan mengalami pasang  surut. Jika perusahaan memiliki sebuah manajemen yang bagus pasti perusahaan tersebut akan sukses. Tetapi jika perusahaan tidak memiliki manajemen yang baik makan perushaan tersebut akan mengalami suatu kegagalan, lebih disebut pailit atau kepailitan. Disini akan membahas mengapa bisa suatu perusahaan mengalami kepailitan.

1. PENGERTIAN KEPAILITAN 
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pailit adalah keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

2. PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PAILIT
Ada pihak-pihak yang berhak mengajukan pailit, antara lain:
1. Pihak debitor itu sendiri
2. Pihak kreditor
3. Jaksa, untuk kepentingan umum
4. Dalam hal debitornya adalah bank, maka pihak yang berhak mengajukan pailit adalah bank
5. Ada perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penilaian,
6. Perusahaan asuransi, perusahan re-asuransi, dana pensiun, dan BUMN.

3. SYARAT DAN PUTUSAN PAILIT
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

                     http://www.hukumkepailitan.com

Nama : Rizky Noviardha
NPM : 29210911
Kelas: 2EB15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar