Perusahaan
yang mengalami kepailitan
Sebuah
perusahaan pasti akan mengalami pasang
surut. Jika perusahaan memiliki sebuah manajemen yang bagus pasti
perusahaan tersebut akan sukses. Tetapi jika perusahaan tidak memiliki
manajemen yang baik makan perushaan tersebut akan mengalami suatu kegagalan,
lebih disebut pailit atau kepailitan. Disini akan membahas mengapa bisa suatu
perusahaan mengalami kepailitan.
1. PENGERTIAN KEPAILITAN
Peraturan
mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor
menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya.
Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya
permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai
kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang
digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“UU Kepailitan”).
Pailit adalah keadaan
dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang
aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya.
Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas
semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh
Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
2. PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PAILIT
Ada pihak-pihak
yang berhak mengajukan pailit, antara lain:
1. Pihak debitor
itu sendiri
2. Pihak
kreditor
3. Jaksa, untuk
kepentingan umum
4. Dalam hal
debitornya adalah bank, maka pihak yang berhak mengajukan pailit adalah bank
5. Ada
perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan
dan penilaian,
6. Perusahaan
asuransi, perusahan re-asuransi, dana pensiun, dan BUMN.
3. SYARAT DAN PUTUSAN PAILIT
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit,
menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat
yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan
meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah
kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan
utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah
jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan
sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis
arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat
diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia,
Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Nama : Rizky
Noviardha
NPM : 29210911
Kelas: 2EB15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar