Contoh Surat Perjanjian
PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH
Pada
hari … , tanggal……………., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………….
Alamat : ……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak : …………………………….
Nama : …………………………….
Alamat : ……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak penjual.
Nama : …………………………….
Alamat : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak pembeli.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak penjual menjual kepada pihak pembeli berupa bangunan dan tanah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di (alamat lengkap rumah yang akan dijual).
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini
dengan syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal
1
Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian ini berlaku tujuh hari setelah ditandatangani.
2. Perjanjian akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikan menjadi milik pihak pembeli.
3. Semua proses perpindahan dan tanggungan biaya yang muncul akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli dan pihak penjual bersifat membantu saja.
4. Perpindahan kepemilikan rumah akan diproses setelah semua kewajiban dipenuhi oleh pihak pembeli.
Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian ini berlaku tujuh hari setelah ditandatangani.
2. Perjanjian akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikan menjadi milik pihak pembeli.
3. Semua proses perpindahan dan tanggungan biaya yang muncul akan menjadi tanggung jawab pihak pembeli dan pihak penjual bersifat membantu saja.
4. Perpindahan kepemilikan rumah akan diproses setelah semua kewajiban dipenuhi oleh pihak pembeli.
Pasal
2
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual kepada pihak pembeli seharga Rp……………..
2. Uang muka penjualan sebanyak ……..% atau Rp .………. dari harga jual dan disetorkan oleh pihak pembeli ke rekening pihak penjual.
3. Pembayaran selanjutnya dilakukan setiap awal bulan sebelum tanggal …., sebesar Rp ………. sebanyak ….. kali ke rekening yang telah ditunjuk oleh pihak penjual.
4. Pembayaran dianggap lunas saat pembayaran yang ke ……. selesai dilakukan dan setoran cicilan sudah mencapai nilai jual yang sudah disepakati.
Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual kepada pihak pembeli seharga Rp……………..
2. Uang muka penjualan sebanyak ……..% atau Rp .………. dari harga jual dan disetorkan oleh pihak pembeli ke rekening pihak penjual.
3. Pembayaran selanjutnya dilakukan setiap awal bulan sebelum tanggal …., sebesar Rp ………. sebanyak ….. kali ke rekening yang telah ditunjuk oleh pihak penjual.
4. Pembayaran dianggap lunas saat pembayaran yang ke ……. selesai dilakukan dan setoran cicilan sudah mencapai nilai jual yang sudah disepakati.
Pasal
3
Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal yang tertera di pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli.
Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal yang tertera di pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli.
Pasal
4
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Iuran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh pihak penjual selama proses cicilan masih berlangsung.
2. Pihak pembeli membayar iuran listrik dan air yang dikenakan setiap bulannya.
3. Pihak pembeli tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi dan tata letak ruang dalam rumah hingga pembayaran dianggap lunas.
Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Iuran pajak bumi dan bangunan dilakukan oleh pihak penjual selama proses cicilan masih berlangsung.
2. Pihak pembeli membayar iuran listrik dan air yang dikenakan setiap bulannya.
3. Pihak pembeli tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi dan tata letak ruang dalam rumah hingga pembayaran dianggap lunas.
Pasal
5
Lain-Lain
1. Pihak pembeli berhak melakukan perubahan pada rumah tanpa mengubah konstruksi bangunan dan NJOP dan tambahan tersebut menjadi milik pihak penjual.
2. Perubahan yang dilakukan dalam butir 1 (satu) dapat dilakukan sesuai dengan izin pihak penjual.
3. Pihak penjual menjamin pihak pembeli bahwa selama masa perjanjian ini tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan dari pihak lain atas kepemilikan rumah.
4. Kepemilikan secara penuh akan didapatkan pihak pembeli setelah pembayaran rumah lunas.
5. Segala kerusakan atas rumah menjadi tanggungan pihak pembeli tanpa kecuali.
6. Segala ketentuan yang belum dituliskan dalam perjanjian ini akan diatur dalam amandemen yang diputuskan oleh pihak penjual dan pihak pembeli.
7. Apabila terjadi perselisihan atas pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan mendiskusikannya secara musyawarah.
Demikian perjanjian ini disetujui, dibuat, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang sama-sama bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Lain-Lain
1. Pihak pembeli berhak melakukan perubahan pada rumah tanpa mengubah konstruksi bangunan dan NJOP dan tambahan tersebut menjadi milik pihak penjual.
2. Perubahan yang dilakukan dalam butir 1 (satu) dapat dilakukan sesuai dengan izin pihak penjual.
3. Pihak penjual menjamin pihak pembeli bahwa selama masa perjanjian ini tidak akan mendapatkan tuntutan atau gugatan dari pihak lain atas kepemilikan rumah.
4. Kepemilikan secara penuh akan didapatkan pihak pembeli setelah pembayaran rumah lunas.
5. Segala kerusakan atas rumah menjadi tanggungan pihak pembeli tanpa kecuali.
6. Segala ketentuan yang belum dituliskan dalam perjanjian ini akan diatur dalam amandemen yang diputuskan oleh pihak penjual dan pihak pembeli.
7. Apabila terjadi perselisihan atas pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan mendiskusikannya secara musyawarah.
Demikian perjanjian ini disetujui, dibuat, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang sama-sama bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
_______, ___ _______ 2010
Pihak Penjual Pihak Pembeli
………………… …………………
Saksi-Saksi
1. …………….. 2. ……………………
Nama : Rizky Noviardha
Kelas: 2EB15
NPM : 29210911
Tidak ada komentar:
Posting Komentar