SUMBER HUKUM
Negara
Indonesia merupakan Negara hukum. Dengan ada nya hukum dinsuatu Negara maka system
kehidupan di suatu Negara akan berjalan lancar. Hukum harus mengarah kepada
suatu kebenaran bukan suatu kepemilikan.
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang dapat menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya:
aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber
hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
Dalam
hal ini saya akan membahas mengenai sumber hukum dalam artian formal, subjek
dan objek hukum.
Hukum
formal adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang
berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Sumber hukum dalam artian formal yaitu;
1.
undang-undang
Dalam
bentuknya hukum dibedakan menjadi dua. Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi,
Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan
negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari
definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan
dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut
peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya
yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi
pembuatan dan bentuknya
2.
Kebiasaan atau hukum tertulis
Kebiasaan
(custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah,
tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku
sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus
menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
- Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
- Harus ada keyakinan hukum, dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
- Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
- Harus ada keyakinan hukum, dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.
3. Yurispudensi
keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti
dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang
sama.
4.
Traktat
Perjanjian
yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2
(dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang
dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain
itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara
beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.
5. Doktrin Hukum
pendapat
para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat
dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa
sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi
dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam
menyelesaikan suatu perkara.
Subjek Hukum
Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam
kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia,
yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah
individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam
dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia
dan badan hukum
1.
Manusia
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia.
Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
2. Badan
Hukum
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti
melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata yakni benda, benda
adalah sesgala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau sesuatu
yang menjadi objek dari hak milik.
Berdasarkan pasal 503 sampai pasal 504 KUH perdata benda di bagi menjadi 2:
Berdasarkan pasal 503 sampai pasal 504 KUH perdata benda di bagi menjadi 2:
1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sfatnya
bisa di lihat, diraba, dan dirasakan oleh panca indra(benda bergerak dan benda
tidak bergerak) terdiri dari:
a) Benda bertubuh/berwujud, meliputi benda bergerak/tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan.
b) Benda tidak bergerak, tidak bertubuh/berwujud seperti surat berharga.
a) Benda bertubuh/berwujud, meliputi benda bergerak/tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan.
b) Benda tidak bergerak, tidak bertubuh/berwujud seperti surat berharga.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah benda yang dapat
dirasakan oleh pancaindra saja(tidak dapat di lihat) dan kemudia dapat
direalisasikan menjadi sebuah kenyataan.
sumber;
ijin kopi y buat tugas kuliahh????
BalasHapus