KOPERASI
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Mengacu pada pasal tersebut maka pengertian koperasi seperti tercantum dalam undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasiaan sebagai berikut.
Ayat 1 Pasal 1 Undang-Undang no.25 Tahun 1992 tantang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas sasa kekelurgaan.
Jadi, Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko atau co dan operasi atau operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Perangkat Organisasi Koperasi
a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan perkumpulan anggota koperasi untuk membahas, merencanakan, ataupun memberiakn sesuatu pendapat untuk koperasi kedepannya. Biasanya rapat anggota dihadiri oleh para anggota koperasi. Rapat anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b. Pengurus
Dalam pengurusan koperasi, pengurus dipilih oleh anggota koperasi itu sendiri.
Dan pengurus koperasi pun mempunyai tugas antara lain,
1) mengelola koperasi dan usahanya
2) mengajukan rancangan rencana kerja
3) menyelenggarakan rapat anggota
4) mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
5) menyelenggarakan pembukuan keuangan
c. Pengawas
Pengawas koperasi dipilih oleh anggota koperasi pada saat rapat koperasi. Tugas dari pengawas tersebut bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pertanggungjawaban tersebut ditulis dalam laporan mengenai pengawasaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2. Prinsip Koperasi
Setiap badan usaha mempunyai prinsip, demikian dengan koperasi. Prinsip dari koperasi itu sendiri adalah garis pemandu yang digunakan oleh koperasi untuk memasukan nilai-nilai kedalam praktik. Sedangakan, praktik merupakan metode penerapan prinsip, dan mengikuti pedoman umum dari prinsip-prinsip, tetapi disesuaikan dengan waktu dan lingkungan.
Selanjutnya, prinsip koperasi berdasarkan Pasal 5 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Yang dimaksudkan sukarela dan terbuka, jadi koperasi tidak memaksa ataupun tidak ada paksaan dari siapapun untuk menjadi anggota koperasi. Dan koperasi terbuka untuk umum. Baik kalangan manapun, siapa pun dan darimana pun.
b. Pengelolaan Dilakukan secara Demokratis
Dalam rapat koperasi setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, serta memberi masukan kepada pengurus koperasi. Dari sini dapat dilihat bahwa, koperasi sangat demokratis. Karena untuk memutuskan suatu permasalahan dapat dilakukan dengan musyawarah.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan secara Adil Sebandind dengan Besarnya Jasa Usaha Anggota
Pembagian sisa hasil usha dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
d. Pemberian Balas Jasa yang Terbatas terhadap Modal
Pada dasarnya modal yang dimiliki koperasi digunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk mencari keuntungan.
e. Kemandirian
Didalam badan usaha koperasi pun memiliki prinsip kemandirian, yang berarti bahwa koperasi berdiri sendiri tanpa bergantung pihak lain yang dilandasi kepercayaan pada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri.
f. Pengembangan Pendidikan Perkoperasian
Setiap anggota berhak untuk mendapatkan tambahan pengetahuan khususnya tentang koperasi.
g. Kerja Sama Antarkoperasi
Kerja sama antarkoperasi dapat meningkatkan kemampuan koperasi, wawasan antar anggota, dan dapat menambah rasa solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi.
3. Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi ada dua macam, yaitu koperasi primer dan sekunder. Dapat disebut koperasi primer apabila beranggotakan paling sedikit 20 oarang. Sedangkan koperasi sekunder beranggotakan koperasi yang berbadan hukum.
Di dalam koperasi pun mempunyai beberapa fungsi, antara lain.
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Setiap kegiatan ataupun badan usaha mempunyai peran ataupun tugas yang dijalankannya. Berikut adalah peran atau tugas koperasi.
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Sumber.
- Platinum: rusdarti-kusmuryanto
- www.organisasi.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar