PENGERTIAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah
orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk
digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai
dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
§ Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
§ Mengangakat derajat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang
negatif
§ Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
§ Menciptakan sistem
perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
§ Menumbuhkan kesadaran pelaku
usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan
barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual, 4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 5. Asas
Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa,
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen,
4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
6.Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumenv
Sumber:
RIZKY NOVIARDHA
29210911
2EB15