Minggu, 04 Maret 2012

PENDAPAT MENGENAI HUKUM PERDATA


HUKUM PERDATA
Salah satu ciri dari Negara itu sukses adalah di lihat bagaimana penegakan hukum itu berlaku. Setiap Negara mempunyai peraturan hukum yang berbeda. Indoensia meruapan Negara hukum, dengan banyaknya penduduk, kepualaun, adat-istiadat, bahkan wilayah-wilayahnya semua berpacu pada hukum. Karena dengan adanya hukum dapat menagatur kehidupan bermasyarakat.
Disini yang akan saya bahas adalah hukum perdata di Indonesia. Hukum perdata merupakan Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Atau Hukum Perdata itu ialah hukum mengatur tentang masalah privat atau mengenai perseorangan. Dan saya akan membahas mengenai contoh kasus hukum perdata.

CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.
Prita mulyasari, tidak menyangka bahwa dirinya akan terjerat kasus seperti itu. Tidak sengaja menulis di blog mengenai pengeluhan pelayanan yang ia dapat pada saat dirawat dirumah sakit.
Menurut pendapat saya. Prita hanya ingin mengungkapkan apa yang ia dapat pada saat dirawat, Negara ini merupakan Negara yang bebas untuk berpendapat, tetapi kenapa bisa ia terjerat hukum??? Ternyata ada UU mengenai penggunaan  media elektronik. Ini merupak pembatasan berpendapat!!! Karena menurut saya semua orang berhak berpendapat dimana saja, tanpa adanya suatu batasan tertentu. Disini bisa dilihat bagaimana hukum Indonesia tembang pilih. Seharusnya, dalam menetapkan suatu peraturan harus dilandaskan atas pancasila dan lihat kedepannya. Jangan sampai orang yang tidak bersalah diadili.



Sumber

NAMA: Rizky Noviardha
Kelas: 2EB15
NPM: 29210911

HUKUM DAN KONDISI DI DI INDONESIA


HUKUM DI INDONESIA

Hukum merupakan hal yang terpenting yang harus dimiliki oleh suatu Negara. Karena hukum dapat mengatur tatanan yang ada dalam masyarakat. Hukum juga berfungsi agar kehidupan disuatu Negara dapat berjalan dengan lancar.
Hukum terbagai atas beberapa bidang, yaitu hukum Pidana, hukum Perdata, maupun hukum Acara.
Yang saya akan bahas ialah hukum perdata.
Hukum perdata merupakan Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Hukum perdata lebih mengatur kepada masalah privat atau mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Hukum perdata meliputi semua peraturan-peraturan hukum perdata baik yang tercantum dalam KUH Perdata/BW maupun dalam KUHD dan undang-undang lainnya. Hukum perdata (sebagaimana tertera dalam KUH Perdata/BW) mempunyai hubungan yang erat dengan hukum hubungan dagang (KUHD).
Hukum perdata dilihat dari segi fungsinya dibedakan menjadi dua :

1. Hukum Perdata material ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata itu sendiri. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.

2. Hukum perdata formal menentukan tata cara menurut mana pemenuhan hak-hak material tersebut dapat dijamin. Dengan kata lain, bahwa hukum perdata formal mengatur bagaimana tata cara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum perdata material, karena hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata material apabila ada yang melanggarnya. Hukum perdata formal sering juga disebut hukum acara perdata.

Banyak sekali kasus dari hukum perdata. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata sering terjadi di masyarakat. Karena hukum terjadi antara manusia dengan manusia yang bersifat perorangan.

KONDISI HUKUM DI INDONESIA
Dalam berjalannya kehidupan yang semakin menuntut manusia untuk berbuat yang lebih baik dari sebelumnya. Tak hayal membuat hukum di Indonesia semakin berkembang. Seiring dengan perkembangan zaman. Banyak peraturan yang di buat agar kehidupan bermasyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Pembuatan hukum yang berlaku di Indonesia tidaklah main-main, karena peraturan hukum dibuat dengan memperdepankan keadilan tanpa memihak, serta dapat di tegakkannya hukum itu dan tidak dibuat untuk melindungi suatu kaum atau pihak tertentu.
Pada saat ini, menurut saya pribadi masih banyak yang harus di benahi dari peraturan hukum di Indonesia. dengan banyaknya pasal-pasal dalam undang-undang yang dibuat, seharusnya itu bisa memperlancar kehidupan bermasyarakat di Indonesia. tapi, yang terjadi malah sebaliknya!!!!! Pasal yang tercantum dalam undang-undang mengenai hukum malah mebmbuat kehdiupan masyarakat menjadi semeraut bahkan kacau. Tidak adanya keadilan yang merata, sertab tertindasnya rakyat kecil oleh penguasa negri.
Apa yang terjadi dengan hukum di indonesia??? pemerintah memegang kekuasaan penuh atas Negara ini, apa yang mereka lakukan baik salah maupun benar, rakyatlah yang menerima akibatnya. Banyak kasus yang terjadi tidak di proses dengan semestinya. Itu membuktikan kondisi hukum di Indonesia belum berjalan dengan semestinya. Peraturan yang dibuat belum dapat dilaksanakan dengan baik. Yang terjadi malaahhhh petinggi lah yang berkuasa! Baik dia salah salah sekalipun. Dan yang harus menanggung semua ialah rakyat!!

Sumber:

Nama : Rizky Noviardha
Kelas: 2EB15
NPM: 29210911