Selasa, 29 November 2011

Perkembangan Koperasi


PERKEMBANGAN KOPERASI SAAT INI

 

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dan prinsip dari koperasi tersebut sudah tercantum dalam UU NO.12 tahun 1967.
Dari awal terbentuknya koperasi sangat didorong oleh pemerintah. Sekarang koperasi bukan hanya sebagai organisasi ekonomi, tetapi sudah bertambah fungsi sebagai organisasi pendidikan. Oleh karena itu perkembangan koperasi harus didasari pada tingkat pendidikan masyarakat. Contohnya, teknologi informasi yang telah mendukung kemajuan koperasi.
Pada sekitar tahun 19-an jumlah koperasi mengalami kenaikan 3 kali lipat. Masuk ke tahun 2000 koperasi di Indonesia didominasi oleh koperasi kredit  antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. yang menimbulkan masalah, karena kemandirian koperasi itu menurun akibat campur tangan pemerintah yang terlalu dalam.
Dalam otonomi daerah pun koperasi mempunyai banyak kendala, sebagai contoh bentuk penempatan lokasi  inves­tasi  dan skala kegiatan koperasi. Serta peran pengembangan lembaga keuangan di kabupaten/daerah yang sangat penting. Factor-faktor tersebut harus diperhatikan oleh pemerintah daerah agar koperasi di daerah dapat berkembang dengan baik.

Dan sampai saat ini perkembangan koperasi mengalami pasang surut. Dari awal muncul hingga sekarang tidak ada suatu perkembangan yang besar. Pada dasarnya koperasi sebagai organisasi belum berfungsi secara baik. Banyaknya pengurus yang kurang memiliki keterampilan yang kurang memadai sehingga kurang mampu dalam pelaksanaan, manajeman dan usaha yang baik. Padahal, kegiatan koperasi sangat didukung oleh pemerintah.
Dengan ini, pelaksanaan koperasi harus didukung bukan hanya dari pemerintah saja, tapi masyarakat itu sendiri untuk pembentukan koperasi yang lebih baik dari sebelumnya.

http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/PAS.SURUT.PERK.KOPERASI-Yog.htm


Senin, 14 November 2011

PRIMER KOPERASI TEMPE TAHU INDONESIA


PRIMKOPTI
PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU
JAKARTA PUSAT

Koperasi merupakan organisasi yang dimiliki dan dilakukan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi dilandaskan atas dasar gotong royong serta berprinsip atas ekonomi rakyat. Koperasi pun memiliki fungsi dan tujuan yang telah ada pada UU.No 12 tahun 1967. rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan.
Pada saat ini koperasi di Indonesia sudah mulai sulit ditemui. Kami telah melakukan observasi di sebuah koperasi di daerah Jakarta pusat. Adapun spesifikasi dari koperasi tersebut sebagai berikut,
Dengan didorong oleh keinginan dan kebulatan tekat (PRIMKOPTI) Primer Koperasi Produsen Tempe Tahu didirikan. Koperasi ini merupakan wadah untuk menghimpun dan menggerakan daya kreasi dan potensi serta membina produsen pengolah bahan makanan dari kedele yang terdiri sari pengrajin tempe, tahu dan makanan sejenisnya.
Didirikan pada tanggal 17 Mei 1979 di Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan nama PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT.
Berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan berazaskan atas dasar kekeluargaan dan gotong yang bersifat keadilan social dan solidaritas azas PRIMKOPTI tersebut merupakan dasar untuk menciptakan system kerja organsiasi, penyusunan modal, dan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Adapun lambang yang telah ditetapkan PRIMKOPTI ialah berupa gambar yang menggunakan lencana, panji-panji maupun hubungan usaha. Dan PRIMKOPTI memiliki motto yaitu solidaritas dan loyalitas PRIMKOPTI, yang berarti menjungjung solidaritas dan loyalitas terhadap Negara.
PRIMKOPTI bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khsusnya masyarakat, serta membangun tatanan perekonomian nasional. Serta PRIMKOPTI mempunyai peran, aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, dan mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
System keanggotaan koperasi terdiri dari biasa dan luar biasa. Untuk menjadi anggota harus mengajukan diri secara tertulis kepada pengurus. Keanggotaan berakhir apabila anggota tersebut menundurkan diri, ataupun diberhentikan dan meninggal dunia. Adapun syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut, tidak pernah bermasalah dengan hukum, harus bertempat tinggal di Indonesia, serta sanggup menjalani kegiatan koperasi.
Dalam memutuskan segala sesuatu harus dengan musyawarah. Ketua kelompok koperasi dipilih berdasarkan kemampuan, berdedikasi yang tinggi dan loyalitas. Masa jabatan ketua kelompok adalah 3 tahun. Setiap anggota harus membayar simpanan wajib Rp.2500 setiap bulan serta simpanan-simpanan lainnya yang besarnya ditetapkan oleh anggota yang bersangkutan.
Ada dua jenis Rapat Anggota yaitu, rapat anggota yang wajib diselenggarakan dan rapat anggota luar biasa. Rapat anggota minimal harus dihadiri ½ jumlah anggota + 1 anggota, apabila kurang dari yang telah ditetapkan maka rapat ditunda.
Dalam pemilihan pengurus dilakukan dengan cara formatur. Calon pengurus adalah calon yang diajukan oleh anggota, anggota pengurus domisioner, anggota pengawas domisioner. Jumlah pengurus sebanyak-banyaknya adalah 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang. Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun. Adapun hak dari pengurus ialah menerima gaji, mendapat bagian sisa hasil usaha, dan berhak memperoleh fasilitas lainnya. Dan kewajiban dari pengurus ialah wajib melaksanakan anggaran pendapatan yang telah ditetapkan, menyelenggarakan rapat, serta dapat memberikan motivasi kepada anggota lainnya.
Pengawas merupakan badan yang dipercaya dan diberi wewenang oleh anggota dengan kewajiban mengadakan pengawasan, pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi dan pelaksanaan kebijaksaan pengurus. Masa kerja pengawas 3 tahun. Selain itu pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat yang bertugas memberikan nasehat dan saran.
Adapun modal yang telah ditetapkan oleh PRIMKOPTI adalah modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, dana cadangan dan hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lain, bank lembaga keuangan lainnya, sumber lainnya yang syah. SHU Koperasi adalah SHU yang diperoleh dari usaha dengan anggota. Prosentase pembagian Sisa Hasil Usaha adalah sebagai berikut,
a.       25% untuk dana cadangan
b.      25% untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh   pendapatan perusahaan
c.       20% untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
d.      10% untuk pengurus, pengawas
e.      7,5% untuk dana pegawai/karyawan
f.        7,5% untuk dana pendidikan koperasi
g.       2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
h.      2,5% untuk dana sosial
Dana cadangan dipergunakan untuk menutup kerugian PRIMKOPTI bila terjadi, disamping kewajiban anggota untuk menanggung kerugian menurut anggaran rumah tangga pasal 13 ayat 4 dana cadangan dapat dipergunakan untuk modal kerja.
 Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota, keputusan pemerintah. Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dalam pasal 38 ayat 2. Dalam pasal 43 maka baik anggota, pengurus, maupun pengawas dapat di kenakan sanksi-sanksi sebagai berikut, peringatan I, peringatan II, diberhentikan dari status dan jabatannya.
Dan itu lah hasil dari observasi kami untuk PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA JAKARTA PUSAT. Data yang kami berikan adalah data yang sebenarnya.
  

·         Sumber = Koperasi (PRIMKOPTI) PRIMER KOPERASI PRODUSEN TEMPE TAHU INDONESIA